Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke Kejaksaan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Di tengah kondisi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang masih berjuang dengan keterbatasan infrastruktur dasar dan defisit keuangan daerah, muncul dugaan serius mengenai praktik penerimaan fasilitas ganda oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan penyimpangan ini kini resmi dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Dalam laporan yang diterima redaksi, FMDT mensinyalir sejumlah pejabat tinggi Pemkab Tasikmalaya menikmati fasilitas transportasi ganda, yaitu tetap menggunakan kendaraan dinas operasional lengkap dengan fasilitas BBM dan perawatan, padahal mereka juga menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.
Menurut Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Dari hasil kalkulasi kami, kerugian daerah akibat praktik ini mencapai Rp6.974.000.000 sejak Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 ditetapkan pada 5 Januari 2024. Ini bukan kesalahan teknis, tapi bentuk dugaan abuse of power yang mencederai akal sehat publik,” kata Alan.
Indikasi Double Spending dari Dua Pos Anggaran
Dari hasil telaah dokumen keuangan yang dikumpulkan FMDT, ditemukan adanya pengeluaran ganda (double spending) pada dua pos berbeda di APBD Kabupaten Tasikmalaya:
- Tunjangan transportasi pejabat tinggi daerah, dan
- Biaya operasional kendaraan dinas.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam pengelolaan keuangan daerah serta dugaan pelanggaran terhadap asas efisiensi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa — tunjangan transportasi dan kendaraan dinas — pada hakikatnya memperkaya diri sendiri dengan melawan hukum,” ujar Alan. Ia menambahkan, jika terbukti ada unsur kesengajaan, maka tindakan tersebut bisa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
FMDT Desak Kejaksaan Lakukan Audit Investigatif
Dalam laporan resminya kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, FMDT mengajukan empat langkah penting yang harus segera dilakukan aparat penegak hukum, yakni:
- Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pelaksanaan Perbup No. 5 Tahun 2024.
- Memanggil dan memeriksa pejabat penerima fasilitas ganda.
- Menarik dan mengembalikan seluruh dana ke kas daerah.
- Menindak secara hukum bila terbukti adanya unsur korupsi.
Alan menegaskan, laporan yang mereka layangkan bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap daerahnya.
“Sebagai anak muda yang mencintai Tasikmalaya, kami ingin memastikan bahwa uang rakyat dikelola dengan penuh integritas. Ini soal keadilan fiskal dan tanggung jawab moral pejabat publik,” ujarnya.
Ketimpangan yang Mencolok
Dugaan penyimpangan ini muncul di tengah kondisi sosial Kabupaten Tasikmalaya yang masih dihadapkan pada berbagai keterbatasan. Banyak jalan rusak di wilayah selatan, layanan kesehatan di pelosok yang belum memadai, serta kesenjangan pendidikan yang masih terasa lebar.
Kondisi itu semakin ironis ketika di sisi lain, pejabat daerah justru menikmati fasilitas mewah yang didanai dari APBD. Warga berharap laporan FMDT menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk menegakkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik di Kabupaten Tasikmalaya. (AC)



