Berita Tasikmalaya

Tarif Parkir Resmi di 13 Jalan Utama Kota Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya kembali menegaskan aturan penting bagi para pengguna parkir di wilayah kota: masyarakat tidak wajib membayar parkir jika tidak menerima karcis resmi dari petugas. Imbauan yang disampaikan beberapa hari lalu itu bukan sekadar aturan teknis, tetapi langkah strategis untuk menekan potensi pungutan liar sekaligus memastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dapat digali lebih optimal. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah, yang mengatur tata kelola retribusi termasuk parkir tepi jalan umum.

Dishub mencatat, saat ini terdapat 304 kantung parkir yang dikelola resmi, dengan 466 petugas parkir yang terdata dan diawasi. Dari sektor ini, pemerintah menargetkan PAD Rp2 miliar pada tahun berjalan. Namun hingga bulan ini, pencapaiannya baru sekitar 60 persen. Karena itu, transparansi tarif dan kewajiban pemberian karcis menjadi sorotan agar kebocoran potensi retribusi bisa ditekan.

Tarif Resmi Parkir di 13 Jalan Utama

Untuk memastikan masyarakat mengetahui tarif yang benar, Dishub Kota Tasikmalaya merilis daftar resmi tarif parkir pada ruas-ruas yang dikategorikan sebagai Jalan Umum Tertentu (JUT). Ada 13 jalan utama yang menjadi titik pengawasan, di mana tarifnya ditetapkan secara baku dan wajib diberitahukan kepada pengguna jasa parkir melalui karcis.

Berikut rincian tarif parkir resmi:

  • Mobil Bus / Mobil Barang ukuran besar: Rp6.000 untuk 2 jam pertama, ditambah Rp1.000 per jam berikutnya.
  • Mobil Bus / Mobil Barang ukuran sedang: Rp5.000 untuk 2 jam pertama, ditambah Rp750 per jam berikutnya.
  • Mobil Penumpang / Mobil Barang ukuran kecil: Rp3.000 untuk 2 jam pertama, ditambah Rp500 per jam berikutnya.
  • Sepeda Motor: Rp2.000 untuk 2 jam pertama, ditambah Rp250 per jam berikutnya.

Sementara itu, 13 ruas jalan yang termasuk kawasan JUT adalah: Jl. KHZ Mustofa, Jl. Pasar Wetan, Jl. Yudanegara, Jl. Cihideung, Jl. Dr. Soekardjo, Jl. Nagarawangi, Jl. Veteran, Jl. Masjid Agung, Jl. Selakaso, Jl. Pataruman, Jl. Tentara Pelajar, Jl. Gunung Sabeulah, dan Jl. Mitra Batik. Pada ruas-ruas ini, pengelolaan parkir diawasi lebih ketat karena menjadi kawasan dengan aktivitas publik paling tinggi di Kota Tasikmalaya.

Dishub Minta Warga Aktif Mengawasi

Di sisi lain, Dishub juga meminta masyarakat turut mengawasi praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Jika ada petugas yang memungut tanpa karcis atau meminta tarif di luar ketentuan, warga diminta melapor. Tanpa karcis, pembayaran tidak dianggap sah dan tidak masuk ke kas daerah. Dishub menilai, keberanian warga menolak pungutan ilegal merupakan bagian dari kontrol sosial yang sangat dibutuhkan untuk menata sektor parkir yang selama ini rawan penyimpangan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki wajah pelayanan publik. Dengan tarif yang transparan, pengawasan yang diperketat, dan sistem pelaporan yang terbuka, pemerintah berharap sektor parkir bisa lebih tertib sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan kota.

Dishub memastikan akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk pelatihan petugas parkir agar lebih disiplin dan memahami aturan. Dengan demikian, parkir sebagai layanan dasar masyarakat tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga menjadi sumber PAD yang dikelola secara profesional. (GPS)

Related Articles

Back to top button