Mediasi Buntu, Sengketa Harta Gono Gini Nita dan Mantan Suami Masuk Tahap Pembuktian

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Mediasi perkara pembagian harta gono-gini antara Nita Nur Istiqomah dan mantan suaminya, Heri Fajar Gumilar bin H. Asirin alias H. Irin Asirin, di Pengadilan Agama (PA) Ciamis berakhir tanpa kesepakatan, Senin (08/09/2025).
Mediator PA Ciamis menyatakan, mediasi tidak menemukan titik temu setelah Nita mengajukan tuntutan kompensasi tunai di luar materi gugatan awal. Pihak tergugat menolak karena menilai tuntutan tersebut tidak relevan.
“Klien kami menghormati proses hukum dan siap mengikuti mekanisme pengadilan. Namun, kompensasi yang diajukan tidak sesuai dengan gugatan awal, sehingga tidak bisa serta-merta disepakati,” ujar kuasa hukum tergugat usai mediasi.
Selain kompensasi, penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan sita marital terhadap aset yang disengketakan, guna mencegah pengalihan atau pengurangan nilai sebelum adanya putusan inkrah.
BACA JUGA: Banyak ASN Muda Tasikmalaya Tertarik Jadi Informan Media
Berdasarkan relaas panggilan yang ditandatangani Jurusita Pengganti PA Ciamis, Eko Suceng Priyanto, tergugat telah dipanggil secara sah dan hadir dalam sidang pada 25 Agustus 2025. Panggilan dilakukan melalui surat tercatat sesuai prosedur, dengan kesempatan bagi tergugat memberi jawaban baik tertulis maupun lewat e-Court.
Meski mediasi berakhir deadlock, majelis hakim memastikan perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Pada tahap ini, masing-masing pihak diwajibkan menghadirkan bukti kepemilikan maupun saksi terkait aset yang disengketakan.
Dalam berkas perkara Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms, penggugat menyatakan seluruh aset sejak pernikahan tahun 2008 hingga perceraian Februari 2024 merupakan harta bersama. Aset yang tercantum antara lain:
Dua bidang tanah bersertifikat di Kecamatan Panumbangan. Dua unit mobil (Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport). Dua unit sepeda motor (Yamaha dan Vespa Primavera). Kepemilikan saham di PT Galuh Multidata Solution.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penggugat Nita belum memberikan keterangan resmi. (Lintas Priangan/NID).



