Nasional

Ini Dia 2 Tersangka Korupsi Kuota Haji

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan sapaan Gus Alex. Penetapan ini menjadi kelanjutan dari penyidikan perkara kuota haji yang sebelumnya telah mengantarkan Yaqut sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang terungkap, kasus ini bermula pada 2023 ketika Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya dibagikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yakni 92 persen untuk haji reguler dan maksimal 8 persen untuk haji khusus atau haji plus.

Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga menyimpang. Keputusan internal di lingkungan Kementerian Agama justru membagi kuota secara berimbang, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Skema ini dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK menilai perubahan komposisi kuota tersebut berdampak langsung pada calon jemaah haji reguler. Sejumlah jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun disebut mendapat tenggat waktu pelunasan biaya haji yang sangat singkat, yakni sekitar lima hari. Kondisi itu membuat sebagian calon jemaah gagal melunasi pembayaran tepat waktu.

Akibat kegagalan pelunasan tersebut, kuota haji reguler yang tidak terserap kemudian diduga dialihkan dan diperjualbelikan kembali melalui mekanisme haji khusus. Dalam skema inilah KPK mendalami dugaan peran penyelenggara ibadah haji khusus dan keterlibatan pihak internal Kementerian Agama. Dugaan kuatnya, kuota yang semestinya menjadi hak jemaah reguler justru berpindah ke jalur komersial dengan nilai ekonomi tinggi.

KPK sebelumnya juga telah mengungkap adanya dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara haji khusus kepada oknum tertentu. Dalam pengembangannya, penyidik menilai penetapan dua tersangka ini berkaitan erat dengan posisi strategis keduanya saat kebijakan pembagian kuota ditetapkan. Yaqut menjabat Menteri Agama periode 2020–2024, sementara Ishfah Abidal Aziz merupakan staf khusus yang diduga memiliki peran penting dalam pengurusan kebijakan dan komunikasi dengan pihak terkait.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji 2024 mencapai sekitar Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat awal dan dapat berubah seiring pendalaman penyidikan. Hingga kini, KPK belum mengumumkan langkah penahanan, namun telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak-pihak yang dianggap penting dalam proses penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola haji di Indonesia. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK untuk mengungkap secara terang peran masing-masing tersangka dan memastikan pengelolaan kuota haji ke depan kembali berpijak pada prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap undang-undang. (AS)

Related Articles

Back to top button