Diki Yakin Dokumen Kontrak Itu Informasi Terbuka, SKPD di Tasikmalaya Wajib Menyediakannya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Diki Sama’ani, warga Tasikmalaya, menegaskan bahwa dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan informasi publik yang seharusnya bisa diakses masyarakat tanpa hambatan. Pernyataan itu disampaikan Diki sehubungan beberapa hari lalu, ia telah melayangkan surat permohonan informasi ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Tasikmalaya. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima kabar lebih lanjut terkait permintaannya itu.
“Memang ada masa tunggu sesuai aturan, tapi mengingat dokumen kontrak itu termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat, harusnya dalam dua sampai tiga hari sudah bisa dipenuhi,” kata Diki, kepada Lintas Priangan, Senin (01/09/2025).
Dokumen Kontrak: Informasi Publik yang Wajib Dibuka
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008, badan publik berkewajiban menyediakan sejumlah informasi setiap saat. Salah satunya adalah perjanjian antara pemerintah dengan pihak ketiga, termasuk kontrak proyek pengadaan barang dan jasa.
Penegasan ini juga tercermin dalam berbagai putusan Komisi Informasi Pusat. Dari hasil analisis Indonesia Corruption Watch (ICW), sebanyak 44 kasus permohonan informasi kontrak yang diajukan masyarakat sepanjang 2010–2017 tidak pernah diputuskan sebagai informasi tertutup. Sebagian permintaan memang ditolak, tetapi itu semata karena alasan administratif, bukan karena dokumen kontrak dianggap rahasia.
“Tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan alasan bagi badan publik untuk menutup informasi kontrak,” tegas laporan ICW. Bahkan argumen bahwa keterbukaan kontrak akan mengganggu persaingan usaha juga sudah dibantah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebaliknya, membuka dokumen kontrak justru memperkuat transparansi dan mencegah persekongkolan tender.
Dorongan Transparansi di Daerah
Diki berpendapat, semestinya SKPD di Tasikmalaya mengikuti praktik sesuai arahan regulasi. Bahkan, menurut DIki, keterbukaan ini sejalan dengan Rencana Aksi Open Government Indonesia yang menargetkan publikasi seluruh dokumen pengadaan dalam bentuk data terbuka. Artinya, keterlambatan SKPD Tasikmalaya dalam menyediakan dokumen kontrak bukan hanya tidak mencerminkan semangat UU KIP, tetapi juga menyalahi komitmen pemerintah untuk transparan.
Harapan Publik
Bagi Diki, akses terhadap dokumen kontrak bukan semata hak warga, melainkan kunci pengawasan agar proyek pemerintah berjalan tanpa penyimpangan. Data ICW menunjukkan bahwa 40 persen kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum setiap tahun terkait pengadaan barang dan jasa.
“Kalau kontrak dibuka, masyarakat bisa ikut mengawasi pelaksanaan proyek di lapangan. Itu cara sederhana tapi efektif mencegah korupsi,” ujarnya.
Dengan landasan hukum yang kuat dan contoh praktik baik dari berbagai daerah, Diki mendesak SKPD di Tasikmalaya segera memenuhi kewajibannya. “Jangan sampai publik harus repot-repot menempuh sidang sengketa ajudikasi ke Komisi Informasi hanya untuk mendapat dokumen yang sebenarnya wajib tersedia setiap saat,” tambahnya.
Keterbukaan kontrak bukan hanya soal administrasi, tapi soal menjaga akuntabilitas negara di mata warganya. Dari Tasikmalaya, suara Diki mengingatkan bahwa transparansi itu hak untuk tahu bagaimana uang rakyat dikelola. (Lintas Priangan/AA)



