Kejari Tasikmalaya Disorot, Penanganan Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi Dinilai Tak Transparan

lintaspriangan.com. CIAMIS. Penanganan dugaan korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021-2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan publik. Kuasa hukum salah satu tersangka menilai proses penyidikan tidak transparan dan berpotensi melanggar asas keadilan hukum.
Kuasa Hukum Nilai Ada Kejanggalan
Kuasa hukum tersangka EN, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menyebut penanganan perkara ini janggal karena memiliki kemiripan dengan kasus lama yang sudah inkracht. Menurutnya, dugaan pengoplosan pupuk bersubsidi di Kota Banjar tahun 2023 telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banjar melalui Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr, dan kliennya sudah menjalani hukuman.
“Perkara ini sudah pernah diusut dan diputus pengadilan. Klien saya bahkan sudah menjalani hukuman. Anehnya, kasus dengan materi yang sama kembali diusut oleh Kejari Tasikmalaya,” ujar Junaedi saat konferensi pers di Ciamis, Kamis (09/10/2025).
Ia juga membantah tudingan kalau kliennya EN merupakan pemilik CV MMS sejak 2021. Menurut Junaedi, EN baru membeli perusahaan itu secara sah pada Agustus 2024 dari pemilik lama berinisial YD, warga Jakarta.
“Klien saya baru mengambil alih CV MMS tahun 2024. Jadi sangat tidak logis bila dia disangka menyimpang pada periode 2021–2023,” tegasnya.
Soroti Barang Bukti dan Dugaan Setoran ke Oknum
Junaedi juga mempersoalkan pernyataan Kejari Tasikmalaya terkait penyitaan 7.800 ton pupuk bersubsidi. Menurutnya, di lapangan tidak ada satu butir pupuk pun yang ditemukan.
“Faktanya, tidak ada pupuk yang disita. Kapasitas gudang di Ciawi saja hanya sekitar 4.000 ton, jadi barangnya di mana?” ungkapnya.
Ia juga menyoroti penyitaan kendaraan berupa truk tronton dan mobil Innova yang disebut masih berstatus leasing dan tidak relevan dengan perkara.
Dugaan Pengumpulan Dana Dari Distributor ke Kejari
Selain itu, Junaedi mengungkap dugaan pengumpulan dana oleh sejumlah distributor pupuk untuk disetorkan kepada oknum Kejari Tasikmalaya. Berdasarkan informasi yang diterima, ada 13 distributor yang diduga menyetor Rp.60 juta per orang, dengan total sekitar Rp.780 juta.
BACA JUGA: Kasus Pupuk di Tasikmalaya Transparansi Dipertanyakan
“Kami mendapat informasi ada pihak yang mengumpulkan uang untuk diserahkan kepada oknum kejaksaan. Bahkan disebut ada dua orang berinisial E dan Y yang terlibat,” ujarnya.
Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI turun tangan memeriksa kinerja Kejari Tasikmalaya.
“Proses penyidikan ini sudah berlarut-larut dan tanpa kejelasan. Kami akan lapor ke Komnas HAM karena menyangkut hak asasi klien kami,” tandasnya.
Kejari Tasikmalaya Bantah Tuduhan
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar, S.H., M.H., menegaskan penyidikan masih berjalan dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Proses belum berlanjut karena salah satu tersangka sakit dan penasihat hukumnya tidak hadir. Tapi penyidikan tidak berhenti,” ujarnya.
Bobbi membantah kabar penyitaan 7.800 ton pupuk. Menurutnya, barang bukti fisik pupuk memang sudah tidak ada karena telah disalurkan kepada petani, sementara yang disita hanya kendaraan dan perangkat elektronik yang masih diaudit oleh ahli forensik digital.
“Tidak benar kami menyita 7.800 ton pupuk. Kami tidak pernah merilis hal itu,” jelasnya.
Ia juga menepis tudingan adanya setoran dana dari distributor ke oknum kejaksaan.
“Kalau memang ada bukti valid, silakan disampaikan. Kami terbuka dan akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Bobbi menambahkan, pihaknya kini menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp.16 miliar.
“Angka itu masih perhitungan awal. Kami masih menunggu hasil audit resmi,” ujarnya.
Publik Menanti Transparansi
Kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi di Tasikmalaya kini memasuki babak baru. Di tengah sorotan publik dan desakan kuasa hukum tersangka, masyarakat menanti transparansi dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah. (NID)



