Seperti Ini Ternyata Truk ODOL yang Dilarang KDM

lintaspriangan.com, BERITA JAWA BARAT. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya menuju jalan bebas truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2 Januari 2026. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyatakan seluruh pelaku industri di wilayahnya wajib menghentikan penggunaan truk yang melebihi batas dimensi dan tonase. Larangan ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat: sebenarnya apa itu ODOL dan mengapa pemerintah begitu serius menertibkannya?
ODOL merupakan istilah untuk menggambarkan dua jenis pelanggaran sekaligus. Pertama, over dimension, yaitu ketika truk dimodifikasi sehingga ukurannya tidak lagi sesuai standar pabrikan. Modifikasi biasanya dilakukan dengan memperpanjang bak, menambah tinggi, atau memperlebar bodi kendaraan. Perubahan tersebut membuat truk bisa memuat barang lebih banyak dari kapasitas teknis yang seharusnya.
Kedua, over loading, yaitu kondisi ketika truk mengangkut muatan melebihi batas tonase yang ditentukan regulasi. Contohnya, truk dengan kapasitas delapan ton dipaksa membawa muatan belasan ton. Beban berlebih ini membuat sistem rem, suspensi, dan struktur kendaraan bekerja melebihi kemampuan, sehingga risiko kecelakaan meningkat tajam.
Di berbagai daerah, truk ODOL kerap dikaitkan dengan sejumlah insiden kecelakaan akibat rem yang tak mampu menahan beban berat. Selain membahayakan pengendara lain, ODOL memberikan dampak serius terhadap infrastruktur jalan. Data dari berbagai instansi menunjukkan bahwa truk bermuatan berlebih menjadi penyebab utama kerusakan jalan berupa retakan, amblas, dan lubang yang muncul dalam waktu singkat. Anggaran perbaikan jalan pun melonjak setiap tahun.
Situasi inilah yang mendorong KDM mengambil langkah tegas. Ia menilai anggaran perbaikan jalan di Jawa Barat tidak sebanding dengan kerusakan yang terus terjadi akibat kendaraan ODOL. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bahkan meningkatkan anggaran pembangunan jalan hingga tiga kali lipat dalam beberapa tahun terakhir, namun kerusakan terus berulang karena praktik ODOL masih marak.
Melalui kebijakan larangan ODOL pada 2 Januari 2026, KDM menargetkan terciptanya kondisi transportasi yang lebih aman dan adil bagi semua pelaku usaha. Industri yang selama ini mematuhi aturan tidak lagi dirugikan oleh operator yang membawa muatan berlebih. Pemerintah daerah kini menyiapkan langkah pengawasan, sementara sejumlah pihak industri mulai menyesuaikan armada mereka sebelum kebijakan ini resmi berlaku.
Kebijakan bebas ODOL di Jawa Barat menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak lagi menoleransi praktik yang merugikan infrastruktur dan membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan penertiban ini, Pemprov Jabar berharap kualitas jalan dan keselamatan lalu lintas dapat meningkat signifikan pada 2026.



