Kajian

Surat Tugas Debt Collector Tak Punya Kekuatan Hukum

lintaspriangan.com, KAJIAN LINTAS. Banyak orang takut ketika didatangi debt collector. Wajar. Mereka datang beramai-ramai, berbicara keras, menunjukkan surat tugas dari perusahaan leasing, lalu berkata: “Kami berhak menarik kendaraan.”

Masalahnya, yang mereka katakan faktanya tidak selalu benar secara hukum.

Tulisan ini penting dibaca agar masyarakat paham: mana yang benar-benar hak perusahaan leasing, dan mana yang sudah masuk pelanggaran hukum.

Pertama, Kita Samakan Persepsi Dulu

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, istilah “pelaku usaha” sering digunakan.
Yang dimaksud pelaku usaha di sini adalah perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan, bukan konsumennya, dan bukan debt collector.

Sementara debt collector hanyalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan leasing. Mereka bukan aparat, bukan penegak hukum, dan bukan pihak dalam perjanjian kredit.

Surat Tugas Itu Apa Sebenarnya?

Surat tugas adalah surat internal perusahaan leasing yang menyatakan bahwa seseorang ditugaskan untuk melakukan penagihan.

Penting dipahami:
👉 Surat tugas itu bukan surat perintah hukum
👉 Bukan putusan pengadilan
👉 Tidak memberi hak menarik kendaraan

Dalam hukum Indonesia, tindakan eksekusi atau penyitaan hanya boleh dilakukan oleh negara, melalui pengadilan atau pejabat berwenang. Perusahaan swasta, termasuk leasing, tidak punya hak eksekusi sendiri, apalagi jika diserahkan ke debt collector.

Kalau diibaratkan, surat tugas itu seperti ID karyawan. Berlaku di dalam kantor, tidak otomatis berlaku di rumah orang.

Melibatkan Debt Collector Bisa Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melindungi posisi masyarakat sebagai konsumen.

Beberapa pasal pentingnya:

Pasal 18 ayat (1) huruf a
Perusahaan leasing dilarang mengalihkan tanggung jawabnya kepada pihak lain.
Artinya, urusan penagihan tidak boleh dilempar ke debt collector yang merupakan pihak di luar perusahaan.

Pasal 18 ayat (1) huruf d
Leasing dilarang memberi kuasa sepihak untuk melakukan tindakan terhadap barang milik konsumen.
Jadi, kalau konsumen tidak pernah menyetujui penarikan oleh debt collector, tindakan itu bermasalah secara hukum. Intinya dalam perjanjian leasing, kesepakatan harus berasal dari dua pihak.

Pasal 7 huruf a
Pelaku usaha wajib beritikad baik.
Menagih dengan intimidasi jelas bukan itikad baik.

Pasal 4
Konsumen berhak atas rasa aman dan diperlakukan secara jujur.
Didatangi, ditekan, atau ditakut-takuti jelas melanggar hak ini.

Dengan kata lain, ketika leasing menyuruh debt collector menekan konsumen, itu bukan sekadar soal utang, tapi bisa masuk pelanggaran hukum.

Penagihan dengan Tekanan Itu Dilarang

UU Perlindungan Konsumen melarang penagihan dengan pemaksaan, baik secara fisik maupun psikis.

Kalau debt collector:

  • mengancam,
  • membentak,
  • mengintimidasi,
  • memaksa menyerahkan kendaraan,

itu sudah bukan penagihan biasa, melainkan tekanan yang dilarang undang-undang.

Dari Kacamata Hukum Perdata: Ini Bukan Urusan Debt Collector

Dalam perjanjian kredit, hanya ada dua pihak: yaitu perusahaan leasing dan konsumen.

Debt collector tidak ikut menandatangani perjanjian apa pun. Karena itu, menurut KUH Perdata:

  • Perjanjian hanya mengikat pihak yang membuatnya
  • Pihak luar tidak boleh dibebani kewajiban

Artinya sederhana:
👉 Konsumen tidak punya kewajiban hukum melayani debt collector.

Bahkan Bisa Masuk Ranah Pidana

Dalam kondisi tertentu, tindakan debt collector bisa berujung pidana, misalnya:

  • Pemaksaan
  • Perampasan
  • Penipuan, jika surat tugas dipakai seolah-olah setara dengan perintah hukum

Ini sebabnya banyak kasus penarikan paksa akhirnya dilaporkan ke polisi.

Putusan MK: Leasing Tidak Boleh Main Tarik

Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sepihak. Harus ada:

  • kesepakatan wanprestasi, atau
  • putusan pengadilan

Tanpa itu, penarikan kendaraan tidak sah.

Jadi, Siapa yang Sebenarnya Berisiko?

Ironisnya, yang paling berisiko secara hukum justru perusahaan leasing, bukan konsumennya. Leasing bisa:

  • digugat secara perdata,
  • dikenai sanksi administratif,
  • bahkan pidana jika melanggar UU Perlindungan Konsumen.

Penutup

Selama ini, debt collector terlihat “berani” karena banyak konsumen tidak tahu haknya.
Begitu hukum dipahami, posisinya jadi jelas: yang dilindungi undang-undang adalah konsumen.

Jadi setelah baca ini, seharusnya tak ada alasan apapun melayani apalagi takut oleh debt collector.

Related Articles

Back to top button