Suami di Garut Ancam Istri dengan Revolver Rakitan

lintaspriangan.com, BERITA GARUT. Suami di Garut Ancam Istri dengan Pistol Rakitan karena Ditegur Main Judi Online.
Seorang pria berinisial VR (32) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah mengancam istrinya, DM (28), dengan senjata api rakitan jenis revolver. Insiden ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, di kediaman mereka di Perumahan Banyu Mukti, Kecamatan Banyuresmi. Motif di balik tindakan tersebut diduga karena VR merasa tersinggung setelah ditegur oleh istrinya terkait kebiasaannya bermain judi online.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintas Priangan, peristiwa bermula ketika DM menegur suaminya yang kerap menghabiskan waktu dan uang untuk berjudi online. Teguran tersebut memicu kemarahan VR, yang kemudian mengambil senjata api rakitan dan mengancam akan melukai DM. Menurut pengakuan DM, ini bukan kali pertama VR melakukan ancaman serupa; sebelumnya, ia pernah mengalami ancaman dengan senjata yang sama.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, aparat Kepolisian Resor Garut segera bergerak ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan VR tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut dan motif lengkap di balik tindakan pelaku.
AKP Joko mengungkapkan bahwa tindakan cepat pihak kepolisian dalam merespons laporan masyarakat berhasil mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang lebih buruk. “Berkat laporan cepat dari masyarakat, kami segera mengamankan pelaku sebelum terjadi hal yang lebih buruk,” ujarnya, sebagaimana dilansir Tempo. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menyelidiki apakah VR memiliki riwayat keterlibatan dalam aktivitas kriminal lainnya atau kepemilikan senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, VR dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, yang mengatur bahwa siapa pun yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, atau menguasai senjata api, amunisi, atau bahan peledak dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, VR juga dapat dikenakan pasal terkait pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memperberat ancaman hukuman baginya.
Insiden kekerasan dalam rumah tangga seperti ini tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. DM, sebagai istri yang menjadi sasaran ancaman, kemungkinan besar mengalami tekanan mental dan rasa takut yang berkepanjangan. Pakar psikologi menyarankan agar korban mendapatkan pendampingan dan konseling untuk memulihkan kondisi psikologisnya. Selain itu, dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting untuk membantu korban melalui masa-masa sulit pascakejadian.
Kasus ini juga menyoroti dampak negatif dari kecanduan judi online yang semakin marak di masyarakat. Kecanduan tersebut tidak hanya merugikan pelaku secara finansial, tetapi juga dapat memicu konflik dalam rumah tangga, bahkan berujung pada tindak kekerasan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan upaya pemberantasan situs-situs judi online ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi dari perjudian.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diperlukan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Edukasi mengenai bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan dampak negatif judi online harus digencarkan melalui berbagai media dan program sosialisasi. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitarnya dan tidak ragu untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus VR di Garut menjadi peringatan bagi kita semua tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan dampak destruktif dari kecanduan judi online. Diperlukan upaya kolektif dari seluruh elemen masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan lingkungan yang aman serta harmonis bagi setiap keluarga. (Lintas Priangan)



