Proyek Irigasi Cikalang 2 Sarat Pelanggaran, Warga Lapor APH

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Musyawarah yang semula diharap menjadi ruang klarifikasi, justru berubah menjadi etalase kejanggalan. Audiensi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Cibeureum, Selasa (23/12/2025), membuka lapis demi lapis persoalan dalam pelaksanaan proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Cikalang 2 senilai Rp5,6 miliar di bawah BBWS Citanduy (Inpres Tahap III).
Forum Pemerhati Anggaran dan Kebijakan datang bukan membawa tudingan kosong. Mereka hadir dengan catatan lapangan, temuan teknis, dan pertanyaan yang hingga audiensi berakhir tak kunjung mendapat jawaban memadai. Di ruangan itu hadir perwakilan BBWS Citanduy, PSDA Provinsi Jawa Barat Wilayah Citanduy, PUPR Kota Tasikmalaya, konsultan pengawas, hingga subkontraktor. Satu pihak justru absen: PT Hutama Karya (Persero) sebagai pelaksana utama proyek.
Absennya pelaksana proyek di forum dengar pendapat publik itu menjadi ironi tersendiri. Sebab, sebagian besar kejanggalan yang dipersoalkan mengarah langsung pada pelaksanaan teknis di lapangan.
Forum membeberkan sedikitnya lima persoalan krusial. Mulai dari kontrak yang dinilai terlalu dipaksakan—hanya 59 hari kerja—hingga pekerjaan yang diduga tidak selesai sesuai batas waktu kontrak tahun tunggal. Saat audiensi berlangsung, progres fisik disebut baru mencapai sekitar 70 persen, sementara tenggat tinggal hitungan hari.
Lebih dari sekadar keterlambatan, yang paling disorot adalah kualitas pekerjaan. Forum mengungkap temuan pekerja dan kepala tukang di lapangan yang mengaku tidak dibekali gambar teknis sebagai acuan dasar. Ketika ditanya soal ukuran pondasi—tinggi, lebar, hingga kedalaman—jawaban yang muncul justru mengambang: “nuturkeun pasangan anu atos.”
Bagi Forum, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Tanpa gambar kerja, pekerjaan konstruksi rawan menjadi asal jadi. Dan ketika proyek dibiayai uang negara, risiko itu bukan hanya teknis, tetapi juga etis.
Supervisi Datang Terlambat, Direksi Keet Tak Ada
Persoalan pengawasan pun tak kalah serius. Konsultan pengawas diakui baru berkontrak setelah pekerjaan berjalan sekitar satu bulan. Pengakuan ini bahkan dibenarkan langsung oleh pihak konsultan supervisi yang hadir, yang menyatakan kondisi tersebut sejatinya tidak seharusnya terjadi menurut ketentuan.
Pertanyaannya kemudian mengambang di ruangan audiensi: siapa yang menyetujui shop drawing sebelum konsultan pengawas resmi bekerja? Siapa yang bertanggung jawab atas pekerjaan yang sudah terlanjur dikerjakan selama sebulan pertama? Pertanyaan-pertanyaan itu tak pernah benar-benar dijawab.
Ketiadaan direksi keet di lokasi proyek Cikalang 2 juga menambah daftar kejanggalan. BBWS Citanduy beralasan direksi keet dipusatkan di Kota Banjar karena pekerjaan tersebar di 13 titik. Alasan administratif itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan: bagaimana pengawasan harian dilakukan jika kantor administrasi proyek tidak berada di lokasi utama pekerjaan?
Forum juga menyoroti sulitnya mengakses dokumen publik. Permintaan salinan gambar kerja yang diajukan kepada PT Hutama Karya melalui humas berujung saling lempar kewenangan. BBWS Citanduy meminta permohonan resmi secara tertulis. Padahal, menurut Forum, gambar kerja adalah informasi publik dan bagian dari hak partisipasi masyarakat dalam pengawasan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Semakin tertutup akses informasi, kecurigaan publik justru kian membesar.
Sempadan Tak Jelas, Dampak Sosial Terabaikan
Masalah lain yang tak kalah pelik adalah batas sempadan Irigasi Cikalang 2. Ketidakjelasan ini dinilai menjadi salah satu penyebab lambannya penyelesaian dampak sosial, termasuk persoalan aset warga yang sebelumnya telah mencuat dalam musyawarah di Kelurahan Awipari.
PUPR Kota Tasikmalaya menyatakan hanya sebatas mengusulkan, sementara perencanaan dan penganggaran berada di tangan BBWS Citanduy. Ditambah fakta bahwa kewenangan irigasi ini baru dilimpahkan ke kota pada 2019, persoalan sempadan seolah terombang-ambing tanpa penanggung jawab yang tegas.
Bagi warga, ketidakjelasan ini bukan soal garis di peta, melainkan soal tanah yang tergerus, pohon yang hilang, dan hak yang tertahan.
Menuju Laporan Hukum
Hingga audiensi berakhir, Forum Pemerhati Anggaran dan Kebijakan menyimpulkan satu hal: temuan mereka di lapangan tidak terbantahkan, namun juga tidak dijawab secara substansial. Evaluasi yang dijanjikan BBWS Citanduy dinilai belum menyentuh akar persoalan.
“Semakin banyak yang ditutup-tutupi, maka kami semakin mencurigai ada yang tidak beres,” tegas perwakilan Forum.
Mereka menilai proyek Irigasi Cikalang 2 patut diduga sarat pelanggaran teknis dan administratif, bahkan disinyalir menjadi ajang serap anggaran dan bancakan pihak-pihak tertentu. Dalam waktu dekat, Forum menyatakan akan melayangkan laporan pengaduan ke aparat penegak hukum dan Pemerintah Pusat.
Sementara itu, warga Awipari masih menunggu—menunggu data benar-benar dibuka, menunggu keadilan tak lagi jadi catatan kaki proyek, dan menunggu irigasi yang dijanjikan manfaatnya tak dibangun dengan cara yang melukai kepercayaan.
Di Cikalang 2, air memang belum mengalir sempurna. Tapi kecurigaan publik sudah lebih dulu meluap.



