Bersinergi Agar Bertaji

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Pasal 4 Ayat 3 Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 sudah menegaskan, Pers itu punya hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi. Pada pasal sebelumnya dijelaskan, hak Pers tersebut merupakan hak asasi warga negara. Dan saat menjalankan haknya, Pers tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran.
Amanat dalam Undang-Undang tentang Pers tesebut sudah begitu tegas dan lugas. Tapi faktanya, sampai detik ini, sudah 25 tahun usia Undang-Undang tersebut, masih saja banyak pihak yang “alergi” terhadap Pers. Wajah mereka tiba-tiba mengerut saat melihat wartawan datang ke kantornya. Mereka senang bekerja, menjalankan tugas dengan penuh semangat, tapi enggan ditanya-tanya wartawan. Boleh jadi mereka merasa diusik, padahal itulah tugas dan fungsi para pegiat jurnalistik.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Pers dalam menjalankan fungsinya; “Informatif, Edukatif, Hiburan dan Social Control”. Alih-alih jadi kekuatan social control, untuk sekedar menjalankan fungsi informatif dan edukatif saja faktanya tidak mudah. Apalagi jika dikaitkan dengan Pers sebagai Pilar Keempat Demokrasi. Usia 25 tahun Undang-Undang Pers sepertinya belum cukup untuk membuat Pers bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Medan perjalanan yang harus dilalui Pers di negeri ini ibarat rute panjang dengan medan yang terjal.
Almarhum Ustadz Dedi Ambara dari Sumedang pernah memberikan saran berkaitan dengan situasi serupa. Apa yang harus dilakukan ketika berhadapan dengan perjalanan panjang dengan medan yang terjal. Saran almarhum ketika itu, carilah teman seperjuangan. Mereka adalah yang mau berbagi beban, sekaligus harapan, saling menguatkan selama menempuh perjalanan.
Semakin sendirian, Pers akan semakin kesulitan menjalankan peran. Pers harus bersinergi, bahkan berkolaborasi. Bukan hanya dengan sesama entitas Pers, tapi juga dengan pihak-pihak eksternal.
Dalam konteks penyelenggara yang masih alergi terhadap Pers, setidaknya Pers harus menlancarkan strategi, baik internal maupun eksternal. Yang internal, Pers harus terus melakukan penajaman, khususnya pada kemampuan jurnalistik investigatif dan jurnalistik data. Lalu strategi eksternal, Pers harus masif membangun jaringan dan kemitraan, setidaknya dengan dua pihak. Yang pertama adalah pegiat, semisal LSM atau akademisi. Dan yang kedua dengan aparat. Tentu saja yang dimaksud adalah Aparat Penegak Hukum alias APH.
Dengan begitu, penyelenggara negara yang masih alergi pada Pers, bahkan penyelenggara negara yang selama ini bebal, tidak hanya akan berhadapan dengan Pers, yang fungsi utamanya memang terbatas pada mencari dan menyebarkan informasi. Mereka juga akan berhadapan dengan analisis tajam dari para pegiat, dan ketika datanya valid, tentu mereka harus siap berhadapan dengan aparat.
Tulisan Tajuk Lintas hari ini, Senin (03/02/2025), adalah penjelasan untuk beberapa pesan dari pembaca yang diterima Redaksi Lintas Priangan sepanjang Januari 2025. Alhamdulillah, banyak pesan yang mengapresiasi. Lintas Priangan dianggap media yang berani mengungkit potensi-potensi korupsi di tubuh lembaga publik. Tapi selain apresiasi, tak sedikit pembaca yang memberi saran dan masukan. Kalau Lintas Priangan punya data, sebaiknya langsung saja lapor ke APH. Nah, tulisan ini setidaknya ingin merespon harapan tersebut. Di panggung mana sebenarnya, Lintas Priangan beperan.
Tapi yang pasti, Lintas Priangan siap membuka diri. Mari bersinergi, untuk social control yang lebih bertaji. Insha Alloh, dalam satu minggu ke depan, Redaksi akan bersilaturahmi dengan pegiat dan aparat, sebagai langkah awal membangun sinergi, untuk social control yang lebih bertaji. (Lintas Priangan)



