Pemkab Tasikmalaya Bebaskan Denda PBB

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, memberikan kado istimewa bagi masyarakat berupa kebijakan pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menegaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat. Program tersebut sudah mulai berlaku sejak Juli 2025, dan warga dapat melakukan pengecekan langsung melalui situs resmi pemerintah daerah.
“Momentum 17 Agustus 2025 ini kami jadikan kebijakan bagi rakyat dalam meringankan beban mereka,” ujar Cecep di Tasikmalaya, Senin (18/8/2025).
Ia menambahkan, pembebasan denda pajak hanyalah salah satu bagian dari langkah prioritas pemerintah daerah. Pemkab Tasikmalaya juga menempatkan layanan kesehatan, manfaat BPJS, pendidikan yang berkualitas, serta pembangunan infrastruktur sebagai fokus kebijakan. Untuk mengawal program tersebut, pemerintah akan membentuk satuan tugas (Satgas) agar pelaksanaannya tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Selain itu, Pemkab Tasikmalaya mendukung program strategis nasional yang tengah dijalankan, seperti makan bergizi gratis (MBG), koperasi desa merah putih, dan sekolah rakyat. Menurut Bupati, sinergi antara program nasional dan kebijakan daerah akan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kebijakan ini tujuan utamanya jelas, yakni meringankan beban masyarakat sekaligus menyukseskan program nasional di tingkat daerah,” kata Cecep.
Kebijakan pembebasan denda PBB juga diyakini berdampak positif pada peningkatan realisasi pajak daerah. Pemerintah berharap, langkah ini akan mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak pada tahun-tahun berikutnya.
Langkah tersebut disambut baik oleh warga. Neneng (40), warga Kecamatan Sukaratu, mengaku lega dengan adanya kebijakan ini. Menurutnya, beban ekonomi yang semakin berat membuat banyak warga kesulitan melunasi kewajiban pajak tepat waktu.
“Saya sangat mengapresiasi pemerintah daerah. Dengan adanya pembebasan denda PBB ini, kami jadi lebih ringan. Saya pribadi jadi lebih semangat untuk segera melunasi pajak, karena dendanya sudah tidak memberatkan,” ungkap Neneng.
Ia berharap kebijakan serupa bisa terus dijalankan secara konsisten, terutama pada sektor-sektor lain yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kalau pemerintah bisa terus memberi perhatian seperti ini, masyarakat pasti akan semakin percaya dan mendukung program-program yang dijalankan,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan warga dan sinergi lintas program, Pemkab Tasikmalaya optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya pada peningkatan penerimaan pajak daerah, tetapi juga pada kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. (Lintas Priangan/AA)



