Nasional

Cuti Bersama Natal 2024 Resmi Ditetapkan, Ini Jadwalnya

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kemenko PMK, Warsito. Ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk tahun 2024, meskipun banyak pihak mengusulkan penambahan cuti pada Jumat, 27 Desember 2024.

“Sudah ada 10 hari cuti bersama yang ditetapkan secara nasional, dan masih tersisa dua hari cuti yang bisa diajukan secara bebas. Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk menambah cuti bersama,” jelas Warsito.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan cuti bersama Natal 2024 yang berdekatan dengan jadwal libur nasional. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 236, 1, dan 2 Tahun 2024. Lalu, kapan saja cuti bersama Natal ini berlaku? Simak jadwalnya dalam keputusan resmi tersebut.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Natal 2024 selama satu hari, yaitu pada Kamis, 26 Desember 2024. Cuti ini melengkapi libur nasional Natal yang jatuh sehari sebelumnya, pada Rabu, 25 Desember 2024.

Kebijakan ini memberikan tambahan waktu libur bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk merayakan Natal bersama keluarga dan kerabat terdekat. Berikut jadwal lengkap libur Natal 2024:
Rabu, 25 Desember 2024: Libur Nasional
Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama

Tanggal 27 Desember 2024 sempat diusulkan sebagai tambahan cuti bersama Natal karena dianggap sebagai “hari kejepit nasional” (harpitnas). Namun, pemerintah memastikan bahwa tanggal tersebut tidak akan menjadi bagian dari cuti bersama.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito. Ia menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk tahun 2024, meskipun banyak pihak mengusulkan penambahan cuti pada Jumat, 27 Desember 2024.

“Sudah ada 10 hari cuti bersama yang ditetapkan secara nasional, dan masih tersisa dua hari cuti yang bisa diajukan secara bebas. Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk menambah cuti bersama,” jelas Warsito.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button