Gugatan Pilkada Pangandaran Diwarnai Keraguan Syarat

lintaspriangan com, BERITA PANGANDARAN. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Ujang Endin Indrawan dan H. Dadang Solihat, telah mengajukan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangandaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, ada keraguan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil yang ditentukan oleh undang-undang.
Praktisi hukum dari Pangandaran, Fredy Kristianto, SH., menjelaskan bahwa setiap gugatan yang diajukan ke MK harus memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Pasal 158 ayat (2) UU Pilkada menjadi pedoman untuk menentukan apakah sebuah gugatan dapat diterima atau tidak,” kata Fredy.
Menurut pasal tersebut, perbedaan jumlah suara yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan bergantung pada jumlah penduduk daerah bersangkutan.
“Jika jumlah penduduk suatu kabupaten atau kota antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, maka perbedaan suara maksimal yang diizinkan adalah 1,5 persen dari total suara sah,” papar Fredy.
Berdasarkan data Disdukcapil Pangandaran pada semester pertama tahun 2023, jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 440.177 jiwa. Dengan jumlah tersebut, gugatan hanya dapat diajukan apabila selisih suara antara pasangan calon tidak lebih dari 1,5 persen. Namun, hasil Pilkada menunjukkan bahwa pasangan Citra Pitriyami – Ino Darsono (KAPUCINO) memperoleh 132.007 suara, sementara pasangan Ujang Endin Indrawan – Dadang Solihat hanya memperoleh 123.231 suara. Total suara sah adalah 255.238 suara, sehingga selisih suara antara kedua pasangan mencapai 3,44 persen.
“Dengan selisih sebesar 3,44 persen, gugatan ini jelas tidak memenuhi ambang batas yang diatur oleh undang-undang. Artinya, MK kemungkinan besar tidak akan menerima permohonan ini,” tegas Fredy.
Selain itu, Fredy juga mengingatkan bahwa dugaan kecurangan yang tidak terkait perbedaan suara dapat diselesaikan melalui mekanisme lain.
“Penyelesaian terkait dugaan pelanggaran pemilu bisa dilakukan lewat Bawaslu, Mahkamah Agung, DKPP, atau jalur pidana, tergantung pada jenis pelanggarannya,” ujarnya.
Fredy juga menjelaskan syarat lainnya dalam pengajuan gugatan sengketa Pilkada. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020, pemohon harus mencantumkan alasan yang jelas, termasuk penjelasan mengenai kesalahan hasil penghitungan suara dan data pembanding yang valid. Selain itu, pemohon juga harus menyusun petitum, yaitu permintaan untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada oleh KPU dan menetapkan hasil penghitungan yang dianggap benar menurut versi pemohon.
“Pemohon harus punya alasan yang jelas, data yang akurat, dan bukti yang kuat untuk mendukung gugatannya. Tanpa itu, gugatan sulit diterima,” tambah Fredy.
Dalam suasana politik yang memanas setelah Pilkada, Fredy mengimbau semua pihak untuk menjaga persatuan. Jum’at (06/12/2024).
“Warga Pangandaran perlu bersatu kembali. Jangan ada lagi saling tuduh, menghujat, atau menghina. Menang atau kalah dalam Pilkada itu hal biasa. Yang penting, kita tetap fokus pada kemajuan daerah,” kata Fredy.
BACA JUGA: Asap Pabrik Triplek Ganggu Pemukiman Warga di Cimerak
Fredy juga berharap para calon yang bertarung dalam Pilkada dapat menunjukkan sikap negarawan. “Para calon seharusnya lebih mementingkan kemaslahatan masyarakat daripada ambisi pribadi. Hentikan konflik politik, dan mari bersama-sama membangun Pangandaran,” katanya.
Dengan potensi tidak terpenuhinya syarat formil untuk gugatan ke MK, masyarakat Pangandaran diharapkan tidak lagi terjebak dalam polemik politik.
Pilkada seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan menciptakan perpecahan di tengah masyarakat. (KMP/lintaspriangan.com)



