Otong Koswara: “Jangankan Ai, Bahkan Viman pun Kesentil dengan Putusan MK”

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Terbitnya Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 memancing diskursus baru terkait pencalonan Ai Diantani pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini dikarenakan, Putusan MK yang baru tersebut pada dasarnya melarang anggota legislatif yang sudah terpilih untuk maju dalam kontestasi pemilihan umum seperti Pilkada. Pernyataan ini disampaikan Mantan Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Otong Koswara, Minggu (23/03/2025).
“Kalau kita pelajari amanat pada putusan tersebut, pada dasarnya kan melarang calon legislatif melepaskan begitu saja amanat rakyat yang direpresentasikan pada pemilu legislatif. Kalau sudah terpilih tapi kemudian ikut pemilu lagi, misal Pilkada, diasumsikan hal tersebut menghilangkan amanat kedaulatan rakyat yang sudah diberikan kepada caleg tersebut melalui Pileg. Itu intinya ya. Jadi kalau dasar pemikiran ini yang dipakai, jangankan Ai Diantani, bahkan Viman di Kota Tasikmalaya atau Citra Pitriyami di Kabupaten Pangandaran, tentu kesentil dengan putusan MK ini,” terang Otong.
Menurut Otong, Putusan MK yang baru tersebut masih memberikan celah pergeseran posisi seorang caleg terpilih, tapi bukan melalui skema pemilihan umum seperti Pilkada. Seorang anggota legislatif terpilih bisa saja tidak menduduki kursi legislatif, jika ia mendapat tugas lain dari negara.
“Kalau mundur untuk ikut Pilkada, itu jelas tidak boleh. Tapi kalau ditugaskan oleh negara, misalnya caleg terpilih mendapat mandat jadi menteri, atau duta besar, itu boleh. Jadi yang memungkinkan itu jika jabatan yang diisinya appointed officials, maksudnya jabatan penunjukkan, bukan elected officials atau jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum,” terang Otong.
Otong menegaskan, kalau berdasarkan konsep dasarnya, tentu bukan hanya Ai Diantani, bahkan semua calon terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 yang kemudian menjadi Kepala Daerah, termasuk Viman Alfarizi Wali Kota Tasikmalaya dan Citra Pitriyami Bupati Pangandaran, masuk dalam kategori larangan Putusan MK yang baru.
Namun demikian, menurut Otong, seperti apa penerapan Putusan MK tersebut di tataran teknis, tentu harus menunggu pedoman teknis dari MK itu sendiri. Ia menyarankan, KPU segera konsultasi dengan MK.
“Seperti apa nanti skema finalnya, MK yang akan memberikan batasan teknis. Apakah mereka yang sudah dilantik jadi kepala daerah juga harus terkena dengan putusan ini, atau hanya anggota legislatif yang baru mau ikut pilkada, atau betul-betul hanya diterapkan pada terminologi Caleg Terpilih, bukan caleg yang sudah dilantik, kita tunggu batasan teknis dari MK. Kita santai dulu saja, yang penting jangan disikapi negatif. Apapun hasil finalnya, kita terima dengan lapang dada,” pungkas Otong.
Sebagaimana diberitakan di berbagai media nasional, Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.
“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.
Sementara itu, menurut Diki Sam Ani, aktivis Forum Diskusi Albadar Institute, terbitnya Putusan MK yang baru merupakan upaya pembenahan demokrasi yang signifikan, khususnya dalam konteks bagaimana menjaga marwah kedaualtan rakyat.
“Hasil pemilu legislatif itu manifestasi dari kedaulatan rakyat, pemilik kedaulatan tertinggi di negeri ini. Seseorang sudah diberi tugas oleh rakyat untuk jadi anggota legislatif. Tentunya jangan terlalu gampang melepas tugas tersebut. Putusan MK ini juga untuk membuka ruang kaderisasi yang lebih fair. Jangan sampai parpol itu terjebak dalam stigma, “Maneh Deui, Maneh Deui nu maju teh,”” tukas Diki. (Lintas Priangan)



