Kabar Gembira Buat yang BI Checking Buruk & Piutang Macet

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Apakah Anda mengalami kesulitan mengakses fasilitas perbankan gara-gara BI Checking buruk? Tenang. Mulai minggu depan, Presiden Prabowo bakal turun tangan. Presiden RI ke-8 ini akan membantu memutihkan piutang macet warga Indonesia. Sederhananya, yang selama ini macet bayar utang ke bank, akan diputihkan dan tidak perlu melunasi pembayaran, karena akan langsung ditangani pemerintah pusat.
Ini bukan isapan jempol apalagi hoax. Sebagai payung hukum dari penghapusan piutang yang ditangani negara ini, pemerintah bahkan sudah menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Pelaksanaan penghapusan piutang macet ini akan dimulai minggu ke-2 bulan Januari 2025. Program ini bahkan akan diluncurkan secara resmi melalui sebuah launching event. Acara tersebut akan mengundang 3000 kreditur macet, dan dihadiri langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Penghapusan piutang macet pada tahap awal akan memutihkan sekitar 67.000 kreditur. Total piutang macet dari 67.000 kreditur tersebut setara dengan Rp. 2,5 triliun. Yang akan menjadi target awal dari pemutihan piutang macet ini adalah para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Target kita memang semua pelaku usaha mikro dan kecil mendapat fasilitas pemutihan piutang macet. Dengan demikian, mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pembiayaan bank, dapat dibantu lagi oleh bank,” terang Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (03/01/2025).
Menurut Maman, ada sekitar satu juta UMKM yang saat ini tengah mengalami kesulitan karena piutang macet. Jika ditotal, besaran piutang macet dari satu juta pelaku UMKM tersebut mencapai angka Rp. 14 triliun. Untuk tahap awal, yang akan menjadi prioritas penghapusan piutang macet adalah para pelaku usaha di bidang pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, kelautan dan UMKM lainnya.
Apakah semua warga Indonesia yang punya kredit macet di bank akan dihapus? Jawabannya, bisa jadi begitu, karena faktanya di Indonesia ini kalau rakyat kecil mau jadi kreditur bank, pasti akan dinilai penghasilan dari usahanya. Dan demi memuluskan skema tersebut, tak jarang petugas survey dari bank juga turut membantu “memodifikasi” dokumen pengajuan. Dengan kata lain bisa dipastikan, mayoritas pinjaman ke bank tersebut pasti kaitannya dengan pinjaman modal dari segmen usaha mikro dan kecil.
Jadi, karena pemerintah sudah turun tangan, untuk mereka yang selama ini punya kendala BI Checking buruk karena piutang macet, bisa kembali bernafas lega. Untuk Anda yang ingin tahu lebih detil mengenai program ini, silahkan cari dan baca Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2024. PP tersebut ditandatangani tanggal 5 November, akhir tahun lalu.



