Berita Tasikmalaya

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Diulang, MK Diskualifikasi Ade Sugianto

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya 2024. Jakarta, 24 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia hari ini mengeluarkan putusan penting terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, dari kontestasi Pilkada tersebut.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi. Mereka mempersoalkan masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya, yang menurut mereka telah melebihi batas maksimal dua periode. Ade Sugianto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati dan kemudian naik menjadi Bupati menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat pada 2018. Setelah itu, Ade kembali terpilih sebagai Bupati pada Pilkada 2020.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi

Persidangan di MK dimulai pada Januari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sebagai termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU Tasikmalaya dalam pembelaannya menyatakan bahwa masa jabatan Ade Sugianto tidak melanggar aturan, karena periode pertama jabatannya sebagai Bupati dimulai sejak pelantikan pada 3 Desember 2018 hingga 23 Maret 2021, yang menurut mereka tidak mencapai satu periode penuh.

Namun, pihak pemohon berpendapat bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati sejak 5 September 2018, saat ia mulai menjalankan tugas dan wewenang sebagai Bupati setelah Uu Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Perbedaan interpretasi mengenai kapan masa jabatan Ade Sugianto dimulai menjadi inti dari perselisihan ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Setelah melalui serangkaian persidangan dan pemeriksaan bukti, MK pada hari ini memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemohon. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi batas maksimal dua periode, sehingga ia didiskualifikasi dari pencalonannya dalam Pilkada 2024. Selain itu, MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Ade Sugianto sebagai calon.

Reaksi Para Pihak

Putusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari para pihak terkait. Kuasa hukum Ade Sugianto menyatakan kekecewaannya terhadap putusan MK dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyambut baik putusan tersebut dan berharap proses pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan lancar dan demokratis.

Implikasi Putusan

Putusan MK ini memiliki implikasi signifikan terhadap proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya. Diskualifikasi calon petahana dan perintah untuk menggelar pemungutan suara ulang menunjukkan komitmen MK dalam menegakkan aturan dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terkait masa jabatan kepala daerah di Indonesia.

Langkah Selanjutnya

KPU Kabupaten Tasikmalaya diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK dengan mempersiapkan pemungutan suara ulang. Proses ini memerlukan koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan. Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya juga diimbau untuk tetap tenang dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.

Dengan putusan ini, diharapkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dapat menghasilkan pemimpin yang legitimate dan mampu membawa kemajuan bagi daerah serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button