Berita Ciamis

2 Residivis Curanmobil di Ciamis Diringkus Aparat

lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Kasus curanmobil di Ciamis kembali terungkap. Polres Ciamis berhasil membongkar aksi pencurian mobil dengan modus menyasar pengemudi ojek online di wilayah Panawangan. Dua pelaku yang ternyata residivis ini diringkus aparat setelah membawa kabur mobil korban saat berhenti di SPBU, Rabu malam (14/1/2026).


Aksi Dua Residivis Curanmobil di Ciamis

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah mengungkapkan, kasus curanmobil di Ciamis tersebut dialami oleh seorang pengemudi ojek online bernama Asep Surya alias Acong. Korban kehilangan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih beserta satu unit handphone saat menghentikan kendaraan di SPBU Panawangan sekitar pukul 22.30 WIB.

Menurut Kapolres, dua pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek online. Setelah memesan layanan, keduanya meminta korban berhenti di SPBU dengan alasan tertentu. Tanpa menaruh curiga, korban mematikan aplikasi dan meninggalkan kendaraan untuk pergi ke toilet.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat kendaraan ditinggalkan sebentar. Ini merupakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” jelas AKBP Hidayatullah.

Dalam waktu singkat, mobil korban dibawa kabur bersama barang pribadi milik korban. Hasil pemeriksaan polisi mengungkap fakta penting: kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat. Bahkan, keduanya diketahui pernah menjalani hukuman bersama di Lapas Klaten.

Kapolres menegaskan, modus seperti ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya pengemudi ojek online, agar lebih waspada terhadap penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan. Kejahatan, kata dia, kerap memanfaatkan momen paling lengah dan situasi yang terlihat aman.

Halaman berikutnya:
Mobil Korban Ditemukan di Garut, Pelaku Diringkus di Cirebon


1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button