9 Perintah Bupati Tasikmalaya, Terbit Demi Dongkrak Layanan Publik

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai mengunci arah baru penyelenggaraan layanan publik. Melalui Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 0044 yang terbit pada November 2025. Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengeluarkan 9 Perintah Bupati Tasikmalaya yang wajib ditindaklanjuti seluruh perangkat daerah mulai Tahun Anggaran 2026. Isinya tidak normatif, melainkan teknis dan menyentuh langsung cara kerja birokrasi sehari-hari.
Perintah Pertama menyoal pengelolaan jaringan internet di lingkungan pemerintah daerah. Seluruh layanan internet dan bandwidth OPD dialihkan pengelolaannya secara terpusat ke Dinas Komunikasi dan Informatika. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan kualitas layanan jaringan dapat dimonitor dan dialokasikan sesuai kebutuhan masing-masing ASN dan perangkat daerah.
Halaman berikutnya: Perintah Kedua



