3 Dinas Paling Rentan Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyisakan banyak sekali Pekerjaan Rumah (PR), khususnya bagi Pemerintah Daerah. Tak terkecuali bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Dengan raihan skor hanya 69,33, Pemkab Tasikmalaya harus rela diganjar dengan kategori “Rentan”. Ini kategori terburuk dalam skala integritas yang ditetapkan KPK.
Dalam SPI, KPK menetapkan tiga kategori integritas. Yang terbaik adalah kategori “Terjaga”, dengan skor antara 78 s/d 100 poin. Kategori kedua adalah “Waspada”, dengan rentang skor mulai dari 73 s/d 77,9 poin. Dan yang terakhir, ini yang terburuk, adalah kategori “Rentan”. Kategori ini diberikan kepada lembaga pemerintah yang memiliki skor mulai dari 0 s/d 72,9.
Itegritas sendiri dimaknai sebagai sikap dan perilaku yang dianggap jadi antitesis dari korupsi. Secara sederhana dapat diartikan, ketika kualitas integritas sebuah lembaga pemerintah buruk, itu berarti potensi tindak korupsinya tinggi. Sebaliknya, ketika nilai integritasnya tinggi, potensi korupsi di lembaga tersebut berarti rendah.
Sebenarnya, pada tahun 2023, skor integritas Pemkab Tasikmalaya tidak terlalu buruk, yakni 72,75 poin. Hanya tinggal butuh 0,25 poin saja untuk masuk dalam kategori “Waspada”. Namun pada penilaian 2024, alih-alih meningkat, kualitas integritas Pemkab Tasik justru memburuk dengan penurunan signifikan sebesar 3,42 poin.
Skor integritas Pemkab Tasikmalaya yang hanya 69,33 poin tersebut berasal dari rata-rata skor SKPD yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Tentunya, skor ini beragam, setiap SKPD memiliki skor yang berbeda. Pertanyaannya kemudian adalah, SKPD mana saja di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki skor terendah, sehingga memberikan kontribusi negatif pada skor Pemkab Tasikmalaya secara keseluruhan.
Berikut data tiga SKPD di Kabupaten Tasikmalaya yang paling rentan dengan pontesi tindak pidana korupsi, karena memiliki skor integritas paling rendah di antara semua SKPD yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.
SKPD terendah pertama adalah Dinas Kesehatan. Di tahun 2024, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya hanya bisa meraih skor sebesar 67,35 poin. Dengan skor tersebut, nilai integritas Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya berada pada posisi terendah. Bahkan, ternyata pada SPI tahun 2023 pun demikian, dinas ini bercokol di skor terendah se-kabupaten. Jadi, sudah dua tahun berturut-turut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya berada pada posisi terbawah dalam hal integritas. Inilah dinas paling rentan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya.
SKPD yang kedua adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya. SKPD yang erat fungsinya dengan tugas wakil rakyat sebagai pengawal anggaran ini, justru malah berada pada posisi kedua terendah dalam urusan integritas. Lalu SKPD terendah ketiga adalah Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan. Dinas ini hanya mampu meraih skor 67,71 poin.
Lalu, darimana KPK bisa mendapatkan skor setiap SKPD di seluruh Indonesia? Mekanisme surveinya ternyata sangat sederhana. Sebelumnya, KPK sudah memiliki databse nomor telepon ASN di seluruh Indonesia, tentu saja lengkap dengan data-data kepegawaian, termasuk data tentang di SKPD mana ia berdinas. Selanjutnya, KPK mengirim survei integritas secara digital ke nomor-nomor tersebut. Survei ini berisi serangkaian pertanyaan tentang bagaimana kualtias integritas di masing-masing tempat kerja. Kesimpulannya, skor buruk yang diperoleh sebuah SKPD, sebenarnya bukan berasal dari eksternal, tapi berasal dari penilaian internal para pegawai di SKPD tersebut!
Entah sampai seburuk apa kenyataannya, ketika sebuah SKPD dinilai negatif oleh pegawainya sendiri. (Lintas Priangan)



