Pelaku Penganiayaan di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

lintaspriangan.com, BERITA DAERAH. Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan hingga tewas terhadap siswa madrasah berinisial GG (14 tahun).
Identitas pelaku dewasa yang ditangkap meliputi CM (22) dan DMY (19), keduanya warga Kelurahan Setiajaya, serta AMA (18) yang berasal dari Purwakarta.
Sementara itu, enam pelaku lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibeureum.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum.
Para pelaku menghadang korban saat ia melintas dengan sepeda motor berknalpot bising pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, batu, dan bata putih.
“Saat ini, semua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya Kota,” ungkap Kapolres dalam siaran persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota Rabu, 25 September 2024.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kayu, batu, pakaian korban, dan balok kayu lainnya.
“Kami telah mengamankan beberapa barang bukti yang relevan,” tambah Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologi peristiwa, di mana korban bersama temannya melintas di lokasi kejadian.
“Para tersangka melempari sepeda motor korban dengan batu, kemudian menghadangnya menggunakan bambu, yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh,” jelasnya.
Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri.
“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah para tersangka meninggalkan lokasi,” bebernya.
Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami akan memproses hukum para pelaku secara tegas,” tutup AKBP Joko Sulistiono.
Penangkapan Pelaku Penganiayaan di Tasikmalaya
Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang siswa madrasah berinisial GG (14 tahun).
Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 00.45 WIB, saat korban melintas di wilayah Kecamatan Cibeureum menggunakan sepeda motor. Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pelaku, termasuk anak-anak yang kini berhadapan dengan hukum.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, mengungkapkan bahwa dari sembilan pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya adalah dewasa.
Mereka adalah CM (22), DMY (19), dan AMA (18), dengan dua pelaku pertama berasal dari Kelurahan Setiajaya dan AMA dari Purwakarta.
Kapolres menjelaskan bahwa enam pelaku lainnya merupakan anak-anak, yang saat ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Kapolres menjabarkan kronologi kejadian, awalnya korban sedang melintas dengan sepeda motor berknalpot bising ketika para pelaku menghadangnya.
“Pelaku diduga melakukan penganiayaan secara brutal menggunakan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, dan batu. Mereka melempari sepeda motor korban, yang menyebabkan kendaraan tersebut terjatuh,” jelasnya.
Kapolres juga menjelaskan, setelah korban terjatuh, pelaku tidak berhenti di situ kemudian mereka menghampiri dan melakukan kekerasan fisik terhadap GG.
“Korban mengalami penganiayaan yang mengakibatkan ia tidak sadarkan diri dan meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi tidak hanya menangkap para pelaku, tetapi juga melakukan pengumpulan barang bukti dari tempat kejadian perkara.
Kapolres menjelaskan, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk potongan kayu, batu, dan pakaian korban.
Para pelaku kini dihadapkan dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini,” tegasnya.
Kejadian tragis ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, terutama bagi orang tua yang khawatir akan keselamatan anak-anak mereka.
BACA JUGA: Yayasan Peterik Argo Talaban Harapkan Program Pendidikan Pertanian
Kapolres menyadari kekhawatiran tersebut dan berjanji akan meningkatkan patroli serta pengawasan di daerah-daerah yang dianggap rawan.
“Kami akan bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan remaja,” tambahnya.
Dari insiden ini, terlihat pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan kekerasan. Kapolres mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan.
“Kami memerlukan dukungan dari masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” katanya.
Dengan penegakan hukum yang tegas dan kesadaran masyarakat yang tinggi, diharapkan kasus-kasus kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir. Kasus penganiayaan GG adalah pengingat akan perlunya perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di seluruh masyarakat.



