ASN Kinerja Buruk di Jabar Akan Diumumkan di Media Sosial Mulai November

Jawa Barat umumkan ASN kinerja buruk lewat media sosial mulai November 2025 demi transparansi dan disiplin aparatur
lintaspriangan.com, BERITA BANDUNG. ASN kinerja buruk di Jawa Barat akan diumumkan secara terbuka melalui media sosial resmi dinas mulai 1 November 2025. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat acara Pembinaan Kepegawaian di Sasana Budaya Ganesha, Bandung, Kamis (2/10/2025).
Menurut Dedi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) serta membangun transparansi birokrasi. Ia menegaskan, setiap ASN yang digaji negara wajib memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Setiap bulan nanti bisa lihat pegawai dengan tingkat kehadiran rendah dan kinerjanya buruk akan diumumkan di media sosial per 1 November,” ucap Dedi.
Transparansi untuk Mengurangi ASN Kinerja Buruk
Kebijakan publikasi nama ASN kinerja buruk ini dinilai sebagai terobosan transparansi yang bertujuan menimbulkan efek jera. Dedi menyebut, ASN yang tidak produktif tidak hanya akan diumumkan, tetapi juga berpotensi dipindahkan ke sekolah-sekolah untuk membantu pekerjaan administrasi.
“ASN yang tidak memenuhi target kinerja atau absen terlalu sering akan dialihkan ke tugas administrasi sekolah. Dengan begitu, mereka tetap bisa berkontribusi meski tidak berada di posisi awalnya,” jelas Dedi.
Selain itu, jika pegawai tetap tidak menunjukkan perbaikan, mereka berpotensi diberhentikan. Dedi menambahkan, Pemprov Jabar sudah pernah memberhentikan lebih dari 20 ASN karena kinerja yang tidak memenuhi standar. Hanya saja, pemberhentian itu sebelumnya tidak dipublikasikan ke masyarakat.
“Diberhentikan. Hari ini bisa ditanya tuh, sudah lebih dari 20 orang diberhentikan, cuma kita enggak umumkan,” tegasnya.
Dengan adanya aturan baru, publik bisa langsung mengetahui siapa saja ASN kinerja buruk, sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya birokrasi.
Efek Jera ASN Kinerja Buruk dan Akuntabilitas Publik
Publikasi nama ASN kinerja buruk di media sosial dinas bukan sekadar bentuk sanksi moral, melainkan juga sarana akuntabilitas publik. Masyarakat kini dapat memantau langsung siapa saja aparatur yang lalai menjalankan tugas.
Kebijakan ini diperkirakan akan menimbulkan efek jera, karena nama ASN yang kinerjanya buruk akan tersebar secara terbuka. Dengan demikian, ASN diharapkan lebih disiplin dalam kehadiran maupun pencapaian target kerja.
“Setiap pegawai yang menerima gaji negara wajib menyumbangkan kerja nyata. Kalau tidak sanggup memenuhi indikator capaian, ya risikonya diberhentikan,” tegas Dedi.
Selain menimbulkan efek jera, kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat bisa turut serta mengawasi ASN di lingkungannya, sehingga praktik birokrasi yang lambat atau tidak profesional dapat ditekan.
Komitmen Reformasi Birokrasi di Jawa Barat
Kebijakan pemprov Jabar terkait ASN kinerja buruk juga sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional. Pemerintah pusat terus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dedi menyampaikan, perubahan pola pengawasan ASN dari internal menjadi lebih terbuka kepada publik akan mempercepat proses reformasi birokrasi. Menurutnya, cara lama yang hanya mengandalkan teguran internal tidak cukup memberi efek perubahan.
“Kalau dulu hanya internal yang tahu, sekarang publik juga ikut mengawasi. Itu akan menimbulkan tekanan positif agar ASN lebih profesional,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jabar menargetkan kebijakan ini dapat menurunkan tingkat absensi yang tinggi, meningkatkan produktivitas kerja, dan memperbaiki citra ASN di mata masyarakat. Dengan begitu, birokrasi tidak lagi dipandang sebagai mesin yang lamban, melainkan sebagai pelayan publik yang sigap.
Penutup
Dengan dimulainya publikasi ASN kinerja buruk pada November 2025, Pemprov Jabar berharap tercipta birokrasi yang lebih disiplin, transparan, dan profesional. Kebijakan ini bukan hanya sanksi, tetapi juga peringatan agar aparatur sipil negara lebih bertanggung jawab kepada masyarakat yang mereka layani.
“Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi ASN kinerja buruk yang dibiarkan merugikan publik. Jawa Barat ingin menegaskan komitmennya membangun aparatur yang jujur, disiplin, dan siap melayani masyarakat secara optimal,” tutup Dedi.
Publikasi ASN kinerja buruk di Jabar jadi langkah transparansi untuk meningkatkan disiplin dan memperkuat reformasi birokrasi. (Lintas Priangan/Arrian)



