lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Berita tentang selisih kas daerah Kabupaten Ciamis yang mencapai ratusan miliar rupiah rupanya tidak berhenti pada angka. Setelah laporan awal mengungkap potensi risiko gugatan hukum akibat penggunaan kas daerah yang tak sesuai peruntukan, redaksi kembali menerima respons yang tak kalah mengejutkan: sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis justru mengaku tidak mengetahui detail data yang dipublikasikan. Telepon dan pesan singkat masuk silih berganti ke redaksi Lintas Priangan. Intinya hampir sama: dari mana sumber data tersebut berasal. Pertanyaan itu tentu saja dijawab dengan tenang. Semua data bersumber dari dokumen resmi negara, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024. Yang membuat dahi mengernyit, sebagian penanya ternyata merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemkab Ciamis. Mereka bukan orang luar, bukan pula pihak yang tak berkepentingan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin laporan resmi BPK RI justru terasa asing bagi mereka yang sehari-hari mengelola pemerintahan? Baca juga: "Berisiko Gugatan Hukum: Selisih Kas Daerah Ciamis Rp190 Miliar" Rincian Dana Tak Sesuai Peruntukan Dalam dokumen LHP BPK RI tersebut dijelaskan secara rinci bahwa saldo kas daerah Kabupaten Ciamis per 31 Desember 2024 seharusnya sebesar Rp200.625.527.581,16. Saldo itu berasal dari dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya, saldo BLUD, serta pelampauan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, realitasnya jauh dari angka ideal. BPK mencatat, sebanyak Rp197.972.775.388,16 digunakan tidak sesuai peruntukan. Dengan kata lain, kas daerah yang semestinya “utuh” di akhir tahun anggaran, nyaris terkuras habis. Pos terbesar penggunaan dana yang dialihkan untuk peruntukan lain berasal dari Penggunaan Sisa Dana Transfer sebesar Rp191.210.061.794,00. Dana tersebut tersebar ke berbagai jenis belanja, antara lain: Belanja Pegawai sekitar Rp9 miliar Belanja Barang dan Jasa sekitar Rp119 miliar Belanja Modal sebesar Rp19 miliar Belanja Hibah sekitar Rp33 miliar Belanja Bantuan Sosial sekitar Rp1 miliar Belanja Bantuan Keuangan sekitar Rp9 miliar Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,6 miliar Angka-angka itu bukan perkiraan, melainkan tercantum jelas dalam laporan pemeriksa negara. Totalnya hampir menyamai keseluruhan saldo kas yang seharusnya tersedia di akhir tahun. Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan ini sebelumnya juga berdampak pada munculnya utang belanja kontraktual kepada pihak ketiga. Hingga 2025, Pemkab Ciamis masih memiliki kewajiban pembayaran yang sebagian belum diselesaikan tepat waktu, kondisi yang berpotensi memicu sengketa hukum. Pejabat Bertanya, Publik Bertanya Lebih Jauh Kebingungan sejumlah pejabat terhadap data BPK ini justru membuka persoalan baru, yang lebih mendasar dari sekadar angka. Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI bukan dokumen rahasia. Ia diserahkan secara resmi, menjadi dasar evaluasi, sekaligus rujukan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Jika pejabat mempertanyakan sumber data yang berasal dari LHP BPK, publik berhak bertanya lebih jauh: apakah laporan tersebut benar-benar dibaca, dipahami, dan ditindaklanjuti? Ataukah hanya berhenti sebagai tumpukan dokumen yang beredar di lingkaran terbatas? Di kalangan jurnalis, situasi semacam ini sering disebut sebagai gejala laporan ABS—asal bapak senang. Laporan tampak rapi, angka terlihat baik-baik saja, tetapi persoalan substansial justru tak pernah benar-benar sampai ke meja pengambil kebijakan. Padahal, BPK RI dalam LHP Tahun 2025 secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis belum optimal dalam melaksanakan realisasi anggaran. Pernyataan ini bukan opini, melainkan kesimpulan hasil pemeriksaan berbasis regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 yang mengatur penggunaan dana transfer sesuai peruntukannya. Baca juga: "Berisiko Gugatan Hukum: Selisih Kas Daerah Ciamis Rp190 Miliar" Kini, setelah data tersebut menjadi konsumsi publik, bola ada di tangan pemerintah daerah. Transparansi dan penjelasan terbuka menjadi kebutuhan, bukan pilihan. Sebab, bagi masyarakat, kebingungan pejabat bukan sekadar cerita di balik meja, melainkan sinyal bahwa pengelolaan uang rakyat masih menyisakan banyak tanda tanya. (DH)