Nasional

Catat! Dana Desa 2026 Dilarang Membiayai 8 Hal Ini

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Tahun anggaran 2026 membawa penegasan penting dalam tata kelola Dana Desa 2026. Pemerintah melalui pedoman resmi telah menetapkan secara rinci apa saja yang boleh dan—yang sering luput diperhatikan—apa saja yang dilarang dibiayai menggunakan Dana Desa. Penegasan ini bukan sekadar administratif, melainkan upaya serius memastikan Dana Desa benar-benar menyentuh kebutuhan warga, bukan tersedot untuk kepentingan aparatur.

Bagi pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun masyarakat, memahami larangan ini menjadi krusial. Sebab, kekeliruan penggunaan Dana Desa bukan hanya berdampak pada pengembalian anggaran, tetapi juga bisa berujung sanksi administrasi hingga hukum.

Pedoman Dana Desa 2026 secara tegas memisahkan mana belanja yang sah untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta mana yang tidak boleh lagi ditoleransi. Prinsipnya sederhana: Dana Desa harus kembali ke desa, bukan ke meja rapat, koper perjalanan dinas, atau agenda yang minim manfaat langsung bagi warga.

Delapan Penggunaan Dana Desa 2026 yang Dilarang

Dalam ketentuan resmi, terdapat delapan larangan utama penggunaan Dana Desa 2026 yang wajib dipatuhi oleh pemerintah desa. Delapan poin ini menjadi batas tegas agar Dana Desa tidak bergeser dari tujuan awalnya.

Pertama, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Penghasilan aparatur desa sudah memiliki skema tersendiri dan tidak boleh dibebankan pada Dana Desa.

Kedua, perjalanan dinas ke luar wilayah kabupaten/kota bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga tidak boleh dibiayai Dana Desa. Praktik perjalanan dinas yang kerap dibungkus agenda formal kini dipersempit ruangnya.

Ketiga, pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak diperkenankan menggunakan Dana Desa. Ketentuan ini menegaskan pemisahan belanja aparatur dan belanja masyarakat.

Keempat, pembangunan kantor desa atau balai desa dilarang dibiayai Dana Desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta. Artinya, proyek gedung megah tak lagi punya ruang di Dana Desa.

Kelima, penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD tidak boleh dibiayai Dana Desa. Fokus Dana Desa diarahkan ke kegiatan produktif, bukan seminar berulang.

Keenam, bimtek dan studi banding ke luar wilayah kabupaten/kota juga masuk daftar larangan. Agenda belajar tetap penting, tetapi tidak lagi menggunakan Dana Desa.

Ketujuh, Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban tahun sebelumnya yang timbul akibat sanksi. Kesalahan pengelolaan masa lalu tidak boleh dibebankan ke anggaran desa tahun berjalan.

Kedelapan, pemberian bantuan hukum untuk kepentingan pribadi, baik bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, maupun warga desa yang berperkara di pengadilan, dilarang dibiayai Dana Desa.

Mengapa Larangan Ini Ditegaskan?

Penegasan larangan penggunaan Dana Desa 2026 tidak lahir tanpa alasan. Selama beberapa tahun terakhir, evaluasi menunjukkan masih adanya kecenderungan Dana Desa digunakan untuk kebutuhan internal pemerintahan desa, sementara dampak langsung ke warga relatif kecil.

Dengan larangan ini, Dana Desa diarahkan agar lebih fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, layanan kesehatan, infrastruktur desa berbasis padat karya, hingga penguatan ekonomi desa. Dana Desa diharapkan menjadi alat perubahan sosial, bukan sekadar dana operasional tambahan.

Bagi masyarakat desa, aturan ini justru membuka ruang kontrol yang lebih kuat. Warga memiliki dasar jelas untuk bertanya, mengawasi, dan mengingatkan jika ada penggunaan Dana Desa yang menyimpang dari ketentuan.

Sementara bagi pemerintah desa, memahami larangan Dana Desa 2026 sejak awal akan menghindarkan dari persoalan di kemudian hari. Transparansi dan kepatuhan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Singkatnya, Dana Desa 2026 bukan dana “serba bisa”. Ada batas, ada larangan, dan ada tujuan besar di baliknya: memastikan setiap rupiah benar-benar kembali ke warga desa. Dan seperti pesan sederhananya—lebih baik patuh di awal, daripada repot di akhir. (AS)

Related Articles

Back to top button