Indonesia Redenominasi Rupiah, Purbaya Bakal Rubah Rp1000 Jadi Rp1

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Pemerintah tengah mempersiapkan langkah besar dalam kebijakan moneter nasional. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa rencana Redenominasi Rupiah bukan lagi wacana yang bergulir tanpa arah. Ia menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tersebut telah masuk dalam agenda strategis pemerintah dan kini berada pada tahap penyusunan payung hukum serta pedoman teknis.
Rencana ini akan mengubah nominal rupiah, misalnya Rp1.000 menjadi Rp1, tanpa mengurangi nilai riil uang atau daya beli masyarakat. Purbaya menyampaikan bahwa tujuan utamanya adalah menciptakan sistem transaksi yang lebih sederhana, efisien, dan kompatibel dengan praktik keuangan global, sekaligus meningkatkan persepsi stabilitas ekonomi nasional.
Rancangan UU Disiapkan, Target Berlaku 2027
Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah sedang dalam tahap pembahasan lintas lembaga. Target penyelesaiannya ditetapkan pada tahun 2027. Penyusunan regulasi ini membutuhkan kajian mendalam karena menyangkut kepercayaan publik, kesiapan infrastruktur digital, sistem pembayaran nasional, hingga sosialisasi masyarakat di berbagai daerah.
Selain RUU, pemerintah juga telah menyiapkan kerangka teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Republik Indonesia Tahun 2025-2029. Melalui PMK tersebut, arah kebijakan dan langkah pelaksanaan redenominasi telah digambarkan secara lebih terstruktur.
Dalam dokumen tersebut, penyederhanaan mata uang tidak dimaknai sebagai sanering atau pemotongan nilai uang yang menurunkan daya beli. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan nilai aset. Redenominasi hanya menghapus angka nol yang berlebih pada penulisan nominal rupiah agar lebih ringkas dan mudah dalam transaksi sehari-hari. Dengan kata lain, harga barang dan jasa tidak akan berubah. Jika saat ini secangkir kopi dihargai Rp5.000, maka setelah redenominasi harganya menjadi Rp5. Nilainya tetap sama, hanya tampilannya yang berbeda.
Diproyeksikan Jadi Tahap Transisi Jangka Panjang
Kebijakan Redenominasi Rupiah tidak dilakukan secara mendadak. Pemerintah akan menjalankan masa transisi selama beberapa tahun. Di periode tersebut, uang dengan format lama dan baru kemungkinan beredar bersamaan untuk memberi waktu adaptasi bagi pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat umum. Pemerintah juga akan menggelar sosialisasi masif, termasuk di pusat perdagangan, area publik, hingga sektor pendidikan, agar pemahaman masyarakat merata.
Purbaya meyakini langkah ini mampu memperkuat citra rupiah di mata internasional. Indonesia dinilai perlu memiliki sistem denominasi yang lebih efisien, mengingat posisi ekonomi yang terus tumbuh dan interaksi ekonomi global yang semakin luas. Negara-negara lain seperti Turki dan Korea Selatan telah menjalankan langkah serupa dengan hasil positif, terutama dalam kemudahan transaksi dan penyederhanaan pencatatan finansial.
Sementara itu, masyarakat dan pelaku pasar diminta menunggu pengumuman tahap demi tahap. Pemerintah memastikan semua proses dilakukan secara terukur, transparan, dan berpihak pada stabilitas ekonomi nasional.
Seperti apa dampak lanjutan kebijakan ini terhadap harga kebutuhan sehari-hari, sektor usaha kecil, hingga transaksi digital? Pembahasan lengkapnya akan hadir dalam pemberitaan berikutnya di Lintas Priangan. (GPS)



