Berita Tasikmalaya

Indikasi Korupsi di Tasikmalaya Marak, Tapi Banyak Mengendap

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Indikasi korupsi di Tasikmalaya kembali mengemuka. Bukan dari kabar burung atau gosip warung kopi, melainkan dari temuan resmi negara yang berulang kali muncul dalam laporan audit tahunan. Namun, di tengah berlimpahnya catatan tersebut, publik justru disuguhi satu pemandangan yang terasa janggal: sepi tindak lanjut penegakan hukum.

Kegelisahan itu disampaikan Diki Samani, aktivis dari Albadar Institute, yang menilai banyak temuan auditor sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Anehnya, kasus-kasus tersebut kerap berhenti di meja laporan, tanpa kelanjutan yang bisa dipantau publik. “Setiap tahun temuan itu muncul dalam laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan, tapi jarang sekali kita mendengar proses hukumnya berjalan,” kata Diki.

Situasi ini, menurutnya, bukan hanya soal lambannya birokrasi hukum, tetapi menyentuh inti kepercayaan masyarakat. Ketika lembaga negara sudah menyebut adanya penyimpangan, publik tentu berharap ada langkah konkret dari aparat penegak hukum, bukan sekadar diam yang berkepanjangan.

Temuan Terbuka, Respons Tertutup

Salah satu contoh yang disorot adalah proyek revitalisasi Gedung PLUD Kabupaten Tasikmalaya. Diki menilai indikasi penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut sangat terang. Unsur-unsur yang lazim ditemukan dalam perkara korupsi—mulai dari dugaan pelanggaran prosedur hingga potensi kerugian negara—dinilai sudah tampak di permukaan.

Baca juga: Indikasi Korupsi PLUT Kabupaten Tasikmalaya Terang Benderang

Namun, alih-alih menjadi isu yang dibedah secara luas, kasus ini justru seperti menguap. Media hanya sedikit yang mengangkat, dinas terkait cenderung bungkam saat dimintai penjelasan, dan dari APH nyaris tak terdengar kabar lanjutan. Kondisi serupa, kata Diki, juga terjadi pada temuan di Dinas Sosial Kota Tasikmalaya pada 2023 terkait pembelanjaan bantuan sosial.

Baca juga: Wartawan Bodrek atau SKPD Bodrek?

“Ini pola yang berulang,” ujarnya. Temuan muncul, kegaduhan sebentar, lalu sunyi. Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sejumlah temuan tersebut berpotensi masuk ke Pasal 2 atau Pasal 3, terutama jika ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan negara.

Pasal 2 menitikberatkan pada perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Sementara Pasal 3 lebih spesifik pada penyalahgunaan kewenangan karena jabatan. Dalam banyak laporan audit, kata Diki, unsur-unsur ini bukan lagi samar, melainkan tercatat secara administratif.

“Bahkan andaipun beberapa temuan sudah mengembalikan kerugian negara, bukan berarti menghapus unsur tindak pidananya,” tambah Diki.

Baca juga: Risiko Pidana Tidak Hilang Meski Sudah Kembalikan Uang

“Bohong Kalau Daerah Bersih dari Korupsi”

Konteks ini sejalan dengan pernyataan ST Burhanuddin, yang beberapa kali menegaskan bahwa tidak realistis jika ada anggapan korupsi hanya terjadi di pusat. Ia bahkan pernah menyatakan secara terbuka bahwa mustahil daerah sepenuhnya steril dari praktik korupsi. Pernyataan tersebut bukan untuk menuduh, melainkan pengingat bahwa pengawasan dan penindakan harus berjalan hingga ke level daerah.

“Baca juga: “Bohong Kalau Satu Daerah Tidak Ada Korupsinya

Bagi Diki, pesan itu seharusnya menjadi cambuk moral. Jika pimpinan tertinggi kejaksaan saja mengakui potensi korupsi di daerah, maka logikanya, temuan resmi auditor tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan. “Masalahnya bukan ada atau tidak ada korupsi, tapi mau atau tidak menindaklanjutinya,” ujarnya.

Langkah ke APH dan Harapan Publik

Dalam waktu dekat, Diki menyebut pihaknya akan mencoba membuka komunikasi dengan APH untuk meminta penjelasan langsung, termasuk ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Tujuannya sederhana: memastikan apakah temuan-temuan tersebut benar-benar diproses, atau sekadar dicatat sebagai arsip tahunan.

Ia menekankan, langkah ini bukan bentuk penghakiman. Justru sebaliknya, ini adalah upaya mendorong keterbukaan agar publik tidak terus berspekulasi. Transparansi, menurutnya, adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan. Jika memang tidak cukup bukti, sampaikan. Jika sedang diproses, jelaskan sejauh mana.

Di tengah maraknya indikasi korupsi di Tasikmalaya, diamnya respons justru memunculkan tanda tanya yang lebih besar. Laporan auditor negara sudah berbicara dengan data, angka bahkan pengakuan. Kini, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Bergerak atau tetap diam, pilihan itu bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal keberpihakan pada kepentingan publik. (DH)

Related Articles

Back to top button