Gila! Kekaisaran Sunda Ancam Jadikan Jakarta Seperti Hiroshima

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Kekaisaran Sunda Nusantara (KSN) kembali menjadi sorotan publik setelah melayangkan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 triliun kepada Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat. Kelompok ini juga mengancam akan membuat Jakarta mengalami nasib serupa dengan Hiroshima jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Kejadian ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan KSN dalam beberapa tahun terakhir.
Latar Belakang Tuntutan
Tuntutan ganti rugi ini muncul setelah penangkapan seorang pria yang mengklaim sebagai “jenderal” KSN terkait kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pria tersebut diduga terlibat dalam sindikat pemalsuan STNK dan mengklaim mendapat perlindungan dari Kekaisaran Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A). Penangkapan ini memicu reaksi keras dari KSN, yang menilai tindakan polisi sebagai bentuk pelecehan terhadap kedaulatan mereka.
Ancaman terhadap Jakarta
Selain tuntutan finansial, KSN mengeluarkan ancaman serius terhadap ibu kota negara. Mereka menyatakan akan membuat Jakarta mengalami nasib serupa dengan Hiroshima jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Ancaman ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerintah, mengingat referensi tersebut merujuk pada peristiwa pengeboman atom di Hiroshima pada tahun 1945.
Respons Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Indonesia dan aparat penegak hukum menanggapi ancaman dan tuntutan KSN dengan serius. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan meningkatkan keamanan di Jakarta dan wilayah lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. Selain itu, Polri juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kelompok atau organisasi yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara.
Sejarah dan Kontroversi Kekaisaran Sunda Nusantara
Kekaisaran Sunda Nusantara bukanlah nama baru dalam kancah pergerakan kelompok yang mengklaim kedaulatan terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Didirikan pada awal tahun 2000-an, KSN mengklaim sebagai penerus kerajaan Sunda kuno dan menolak legitimasi pemerintah Indonesia saat ini. Mereka memiliki struktur pemerintahan sendiri, lengkap dengan “raja” dan “jenderal” yang diangkat secara internal.
Selama bertahun-tahun, KSN terlibat dalam berbagai aktivitas yang dianggap ilegal oleh pemerintah Indonesia. Mereka pernah mengeluarkan mata uang sendiri, identitas nasional, dan dokumen resmi lainnya yang tidak diakui oleh pemerintah. Pada tahun 2011, beberapa anggota KSN ditangkap karena terlibat dalam penipuan terkait penerbitan dokumen palsu. Meski demikian, kelompok ini terus beroperasi dan merekrut anggota baru, terutama melalui platform online dan pertemuan tertutup.
Pandangan Masyarakat dan Tokoh Publik
Reaksi masyarakat terhadap tuntutan dan ancaman KSN beragam. Sebagian besar masyarakat menganggap tindakan KSN sebagai lelucon atau upaya mencari perhatian semata. Namun, tidak sedikit yang merasa khawatir atas potensi ancaman yang mereka lontarkan. Di media sosial, perdebatan mengenai legitimasi dan bahaya KSN menjadi topik hangat, dengan banyak pengguna yang mengecam tindakan mereka sebagai upaya memecah belah persatuan bangsa.
Tokoh publik dan akademisi juga angkat bicara mengenai fenomena ini. Mereka menekankan pentingnya edukasi dan pemahaman sejarah yang benar untuk mencegah munculnya kelompok-kelompok yang mengklaim kedaulatan tanpa dasar yang jelas. Selain itu, mereka mengingatkan pemerintah untuk lebih proaktif dalam menangani kelompok-kelompok semacam ini agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Analisis Hukum
Dari perspektif hukum, tindakan KSN dapat dikategorikan sebagai upaya makar atau pemberontakan terhadap pemerintah yang sah. Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah yang sah dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Selain itu, ancaman kekerasan atau terorisme juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yang memberikan sanksi berat bagi pelakunya.
Dalam konteks ini, ancaman KSN untuk membuat Jakarta seperti Hiroshima dapat dianggap sebagai ancaman terorisme yang serius. Aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengambil tindakan preventif maupun represif terhadap anggota KSN yang terlibat dalam perencanaan atau pelaksanaan ancaman tersebut.
Tanggapan Internasional
Meskipun KSN mengklaim telah mengirim surat kepada beberapa negara asing untuk mendapatkan dukungan, hingga saat ini belum ada respons resmi dari pemerintah negara-negara tersebut. Komunitas internasional umumnya menghormati integritas dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga kecil kemungkinan mereka akan mengakui atau mendukung klaim kedaulatan KSN.
Kesimpulan
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 triliun dan ancaman terhadap Jakarta yang dilontarkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan kelompok tersebut. Meskipun klaim dan tindakan mereka tidak memiliki dasar hukum yang sah, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu tetap waspada dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Edukasi publik mengenai sejarah dan kedaulatan negara juga penting untuk mencegah penyebaran ideologi yang dapat memecah belah persatuan bangsa. (Lintas Priangan/AG)



