KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkait Dugaan Pemerasan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, di Jakarta. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa operasi dimulai sejak Rabu malam. OTT dilakukan terhadap Noel beserta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat. “Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Status hukum akan ditentukan sesuai prosedur 1×24 jam,” kata Fitroh dalam keterangan singkat, Kamis (21/8).
Detik.com melaporkan, dugaan pemerasan yang menjerat Noel berbeda dengan kasus serupa yang tengah ditangani KPK terkait Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara detail barang bukti yang diamankan.
Menurut informasi yang dihimpun, sedikitnya 10 orang termasuk Noel diamankan dalam OTT tersebut. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan kepada perusahaan-perusahaan yang tengah mengurus sertifikasi K3. Sertifikasi ini merupakan syarat penting dalam menjamin standar keselamatan kerja di lingkungan industri.
Metro TV menegaskan, modus pemerasan diduga terkait praktik pungutan dalam proses administrasi sertifikasi K3. Sementara Tempo.co menyebut, kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap pejabat aktif di kementerian.
Hingga Kamis siang, KPK belum menggelar konferensi pers resmi. Seluruh pihak yang diamankan masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Penetapan status hukum akan diumumkan setelah pemeriksaan selesai.
Kasus ini menyorot kembali isu transparansi dan integritas dalam pengelolaan layanan publik, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Sertifikasi K3 yang semestinya menjadi instrumen perlindungan pekerja justru diduga dijadikan ladang pemerasan. Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK dalam membawa kasus ini ke meja hijau. (Lintas Priangan/AC)



