Pemutihan Kredit Kecil, Langkah OJK Membuka Kembali Pintu Rumah untuk Rakyat

OJK kaji pemutihan kredit kecil agar rakyat kecil bisa kembali mengakses KPR subsidi yang sempat tertutup SLIK
lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Bagi Siti Nurjanah, 34 tahun, impian memiliki rumah sendiri terasa seperti menatap langit dari balik jeruji. Bukan karena ia tak bekerja keras, melainkan karena tunggakan pinjaman online senilai Rp850 ribu yang tertulis di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Akibatnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi yang diajukan melalui bank penyalur ditolak mentah-mentah.
“Saya tidak tahu kalau tunggakan sekecil itu bisa membuat saya gagal punya rumah,” ujarnya pelan, di sebuah rumah kontrakan kecil di Bekasi.
Kisah Siti hanyalah satu dari ribuan cerita serupa yang kini menjadi perhatian serius pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan langkah terobosan: pemutihan kredit kecil di bawah Rp1 juta agar akses KPR subsidi kembali terbuka bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Dari Keluhan Pengembang ke Meja Kebijakan
Wacana pemutihan kredit kecil OJK pertama kali mengemuka setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menerima banyak keluhan dari pengembang rumah subsidi. Banyak calon pembeli, kata Maruarar, gagal lolos verifikasi hanya karena memiliki catatan kredit macet minor — terkadang hanya seharga sepasang sepatu sekolah.

Dalam forum terbuka bersama para pengembang, Maruarar menyebut situasi ini ironis. “Kita mendorong masyarakat punya rumah, tapi mereka justru tersandung oleh angka kecil. Ini tidak adil,” ujarnya tegas.
Mendengar hal itu, Ketua Komite OJK Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terbuka terhadap solusi alternatif. Menurutnya, sejumlah pengembang bahkan bersedia menanggung nilai tunggakan tersebut agar calon debitur bisa kembali mengajukan KPR. “Karena nilainya kecil, mereka siap menanggung demi mempercepat bisnis sekaligus membantu masyarakat,” tutur Purbaya, Kamis (16/10/2025).
Namun OJK tidak ingin gegabah. Lembaga itu berencana duduk satu meja bersama BP Tapera dan Kementerian Keuangan untuk memastikan kebijakan ini tidak menimbulkan celah penyalahgunaan.
“Kalau benar ada ratusan ribu orang terhambat karena tunggakan di bawah Rp1 juta, tentu pemutihan bisa menjadi opsi. Tapi harus hati-hati dan berbasis data valid,” ujar Purbaya.
Harapan Baru bagi Ribuan Calon Pemilik Rumah
Langkah OJK pemutihan kredit kecil bisa menjadi titik balik bagi sektor perumahan rakyat. Selama ini, catatan kecil di SLIK sering kali menjadi tembok besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak.
Dalam konteks sosial, kebijakan ini memberi harapan baru. Tak sedikit warga miskin kota yang menabung bertahun-tahun hanya untuk bisa membayar uang muka rumah subsidi, namun tetap gagal karena sistem menilai mereka “berisiko tinggi” akibat tunggakan mikro.
Bagi pemerintah, kebijakan ini juga berpotensi mempercepat realisasi target 336.000 unit rumah subsidi yang sempat mandek. Selain memperluas inklusi keuangan, langkah ini bisa menghidupkan kembali sektor properti, konstruksi, dan industri bahan bangunan yang selama dua tahun terakhir melambat.
Purbaya menilai, jika diterapkan dengan prinsip kehati-hatian, kebijakan pemutihan kredit kecil bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan ekonomi. “Ini tentang bagaimana negara memberi kesempatan kedua bagi rakyat kecil,” katanya.
Risiko Moral Hazard dan Tantangan Perbankan
Meski ide pemutihan disambut positif, kalangan perbankan tetap menaruh kewaspadaan. Direktur Manajemen Risiko Bank BTN, Setiyo Wibowo, menilai ada risiko moral hazard yang harus diantisipasi.
“BTN mendukung akses rumah untuk rakyat, tapi kami tetap harus menjaga prinsip prudential banking. Risiko kredit tetap ada di pihak bank,” ujarnya.
Untuk mengurangi risiko tersebut, BTN memperkuat sistem pra-penilaian dan literasi keuangan bagi calon debitur KPR FLPP. Edukasi tentang tanggung jawab finansial menjadi kunci agar masyarakat memahami pentingnya disiplin dalam pembayaran kredit.
Setiyo menegaskan, kebijakan OJK pemutihan kredit kecil bukan berarti bebas dari kewajiban moral. “Pemutihan harus menjadi pintu masuk perubahan perilaku finansial, bukan pembenaran untuk berutang tanpa tanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY, Raden Agus Trimurjanto, menambahkan bahwa SLIK bukan satu-satunya hambatan. “Banyak calon debitur masih punya pinjaman aktif dengan status kurang lancar. Itu juga jadi pertimbangan kami,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa mitigasi risiko dan kepatuhan pada aturan OJK tetap menjadi prioritas utama bank daerah.
Lebih dari Sekadar Kebijakan Finansial
Kebijakan pemutihan kredit kecil OJK sesungguhnya menyentuh akar persoalan keadilan sosial di sektor keuangan. Dalam praktiknya, sistem kredit nasional sering kali lebih memihak pada mereka yang sudah mapan, sementara masyarakat kecil terpinggirkan karena ketidaktahuan atau kesalahan administratif kecil.
Jika diterapkan dengan tata kelola yang baik, kebijakan ini bisa menjadi simbol reformasi inklusif di dunia keuangan. Ia menunjukkan bahwa negara hadir bukan hanya sebagai pengatur, tapi juga sebagai pemberi kesempatan kedua bagi warganya.
Analis ekonomi publik Rifki Harsono menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah transformatif. “OJK tidak hanya bicara stabilitas sistem keuangan, tapi juga keadilan sosial. Ini langkah berani jika dijalankan dengan kontrol ketat,” ujarnya.
Keadilan yang Terukur dan Peluang Ekonomi Baru
Dari sisi bisnis, kebijakan ini juga membuka peluang baru. Pengembang bisa mendapatkan pasar lebih luas, sementara perbankan bisa memperluas basis debitur produktif. Bahkan, industri turunannya — seperti bahan bangunan, furnitur, hingga tenaga kerja konstruksi — berpotensi ikut bergairah.
Namun semua itu bergantung pada satu hal: bagaimana OJK pemutihan kredit kecil dijalankan tanpa mengorbankan disiplin fiskal. Transparansi data, mekanisme verifikasi, dan sistem pelaporan digital yang kuat menjadi fondasi utama.
“Kalau dijalankan tanpa kontrol, akan muncul persepsi bahwa gagal bayar tidak masalah. Tapi jika diatur baik, ini bisa menjadi kebijakan paling pro-rakyat dalam sektor keuangan modern,” ujar Rifki.
OJK pertimbangkan pemutihan kredit kecil sebagai langkah inklusif membuka akses rumah bagi rakyat dan memperkuat keadilan ekonomi. (MD)



