Adminduk Kabupaten Tasikmalaya Pindah Lokasi Layanan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk Kabupaten Tasikmalaya resmi berpindah lokasi. Mulai Selasa, 30 Desember 2025, seluruh layanan Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya tidak lagi beroperasi di Jl. Mayor Utarya No. 1, Kota Tasikmalaya, dan dipusatkan di Gedung DPMPTSPTK, Kompleks Perkantoran Gebu, Singaparna.
Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui kanal informasi Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya. Pemindahan lokasi berlaku untuk seluruh layanan adminduk, mulai dari perekaman dan pencetakan KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga layanan administrasi kependudukan lainnya.
Dengan berpindahnya lokasi layanan, masyarakat diharapkan tidak lagi mendatangi kantor lama di wilayah Kota Tasikmalaya, karena seluruh aktivitas pelayanan adminduk telah sepenuhnya dialihkan ke gedung baru. Penutupan layanan di kantor lama bersifat permanen, seiring penataan ulang pusat pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah ini menandai fase baru dalam pengelolaan pelayanan adminduk Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik yang lebih terintegrasi dan terpusat.
Layanan Adminduk Terpusat di Singaparna
Gedung baru pelayanan adminduk Kabupaten Tasikmalaya berlokasi di Gedung DPMPTSPTK, Kompleks Perkantoran Gebu, Singaparna. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan kini dilaksanakan di area bagian belakang gedung tersebut, sebagaimana informasi resmi yang disampaikan kepada masyarakat.
Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung optimalisasi pelayanan, baik dari sisi sarana prasarana, kenyamanan pemohon, maupun efisiensi kerja aparatur. Dengan berada di satu kawasan perkantoran, layanan adminduk diharapkan lebih mudah diakses oleh warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Selain itu, pemusatan layanan di kawasan perkantoran Gebu Singaparna dinilai lebih representatif sebagai pusat administrasi pemerintahan daerah. Akses kendaraan, area parkir, serta keterpaduan dengan layanan perizinan dan layanan publik lainnya menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan lokasi baru.
Masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan diimbau untuk memperhatikan alamat layanan terbaru agar tidak salah tujuan. Seluruh mekanisme pelayanan adminduk tetap berjalan sebagaimana sebelumnya, tanpa perubahan jenis layanan yang disediakan.
Penutupan Kantor Lama dan Imbauan kepada Warga
Seiring dengan pemindahan tersebut, pelayanan adminduk Kabupaten Tasikmalaya di Jl. Mayor Utarya No. 1, Kota Tasikmalaya, dinyatakan sudah tidak beroperasi mulai 30 Desember 2025. Penutupan ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya aktivitas pelayanan administrasi kependudukan di lokasi tersebut.
Pihak Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan serta kepercayaan yang telah diberikan selama pelayanan berlangsung di kantor lama. Seluruh warga diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan lokasi pelayanan baru demi kelancaran pengurusan dokumen kependudukan.
Informasi lebih lanjut mengenai pelayanan adminduk Kabupaten Tasikmalaya, termasuk jadwal dan persyaratan layanan, dapat diakses melalui kanal resmi Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi agar terhindar dari kekeliruan.
Dengan hadirnya gedung baru, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap semangat baru dalam pelayanan administrasi kependudukan dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan sekadar pindah bangunan, tetapi juga peningkatan mutu layanan publik.
Gedung baru, alamat baru, semangat baru—yang penting berkas warga jangan ikut nyasar.



