Berita Tasikmalaya

Tegas! Kata Perbup, Tunjangan Transportasi Itu Pengganti Fasilitas Kendaraan

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menegaskan aturan baru terkait fasilitas kendaraan dinas pejabat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024, ditegaskan bahwa tunjangan transportasi diberikan sebagai pengganti fasilitas kendaraan operasional jabatan bagi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya PERBUP NOMOR 5 TAHUN 2024.

Kebijakan ini tertuang jelas dalam Pasal 2 Perbup tersebut yang menyebut, “Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan kepada pejabat pimpinan tinggi. Hal ini menunjang pelaksanaan tugas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, dan sebagai pengganti fasilitas kendaraan operasional jabatan.”

Artinya, pejabat yang telah menerima tunjangan transportasi tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas operasional jabatan.

Baca berita sebelumnya:

Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Kabupaten Tasikmalaya Dilaporkan ke Kejaksaan

Berpotensi Raib: Anggaran Sebesar Rp6,974 M di Kabupaten Tasikmalaya

Besaran Tunjangan Ditetapkan Jelas

Berdasarkan dokumen resmi yang diundangkan pada 5 Januari 2024, besaran tunjangan transportasi ditetapkan:

  • Sekretaris Daerah: Rp17.000.000 per bulan
  • Pejabat Pimpinan Tinggi: Rp12.500.000 per bulan

Anggaran tersebut dibebankan pada APBD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2024 (Pasal 6).

Larangan Fasilitas Ganda Jadi Sorotan

Sebelumnya, media Lintas Priangan melaporkan adanya indikasi fasilitas ganda yang diterima sebagian pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya, yaitu menerima tunjangan transportasi sekaligus tetap menggunakan kendaraan dinas .

Praktik tersebut, menurut kalangan pemerhati kebijakan publik, jelas bertentangan dengan semangat efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, sebagaimana dilaporkan, penggunaan dua fasilitas secara bersamaan bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Perbup No. 5/2024. Ini berpotensi menjadi temuan dalam audit pengawasan.

Kembali ke Spirit Good Governance

Perbup No. 5/2024 disusun dengan dasar hukum yang kuat. Mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip transparansi dan efisiensi anggaran, serta menghindari pemborosan penggunaan aset daerah.

Pemerintah Daerah Diminta Tegakkan Aturan

Publik Tasikmalaya kini menunggu komitmen Bupati dan Sekretaris Daerah untuk menegakkan isi Perbup secara konsisten. Penegakan aturan ini penting agar tidak ada lagi pejabat yang menikmati fasilitas ganda. Hal itu berpotensi melanggar prinsip good governance dan clean government.

Dengan penegasan dalam Perbup Nomor 5 Tahun 2024 ini, tidak ada lagi ruang abu-abu. Pejabat harus memilih, tunjangan transportasi atau kendaraan dinas, bukan keduanya. (AC)

Related Articles

Back to top button