Mulai 2026, Penghasilan dan Karier Dosen Lebih Menjanjikan

lintaspriangan.com, BERITA NASIONAL. Mulai 2026, dosen di Indonesia memasuki fase baru dalam perjalanan profesinya. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi resmi menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Regulasi ini menjadi penanda penting bahwa karier dosen tidak lagi berjalan dalam ketidakpastian yang berlarut-larut, melainkan mulai ditata secara lebih inklusif, terukur, dan menawarkan kepastian jangka panjang.
Selama bertahun-tahun, banyak dosen menjalani pengabdian akademik dengan beban tridarma yang tinggi, namun kerap dihadapkan pada sistem karier yang lamban, birokratis, dan kurang transparan. Di titik inilah regulasi baru ini hadir, bukan sekadar sebagai produk hukum, melainkan sebagai sinyal perubahan arah kebijakan pendidikan tinggi.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dosen harus berjalan seiring dengan peningkatan mutu, kinerja, dan profesionalisme. Artinya, negara tidak hanya menuntut kualitas, tetapi juga menyediakan sistem yang adil sebagai penopangnya.
Penataan Karier Dosen Lebih Sistematis dan Berkeadilan
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penataan karier dosen yang kini diatur lebih sistematis, baik bagi dosen ASN maupun Non-ASN. Pengembangan dan promosi karier tidak lagi berdiri di ruang abu-abu, melainkan berbasis kinerja dan prinsip keadilan.
Regulasi ini juga mempertegas empat kompetensi utama dosen—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—sebagai fondasi penilaian karier. Dengan penegasan ini, jalur karier dosen tidak hanya bergantung pada masa kerja atau kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kualitas kontribusi akademik yang nyata.
Dalam praktiknya, sistem sertifikasi dosen diperjelas dengan kriteria yang lebih terukur dan transparan. Ini menjadi jawaban atas kegelisahan banyak dosen yang selama ini merasa proses sertifikasi kerap terasa rumit dan sulit diprediksi. Ke depan, sertifikasi diharapkan tidak lagi menjadi momok, melainkan bagian wajar dari proses pengembangan profesi.
Penghasilan Dosen Tak Lagi Sekadar Janji
Selain aspek karier, regulasi ini juga memberi kepastian terkait penghasilan dosen. Tidak hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak memperoleh berbagai bentuk penghasilan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mulai dari tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, hingga tunjangan kehormatan, seluruhnya dirangkum dalam satu kerangka kebijakan yang lebih jelas.
Pendekatan ini menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukanlah bonus semata, melainkan bagian integral dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Dengan penghasilan yang lebih pasti, dosen diharapkan dapat lebih fokus pada pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tanpa dibayangi kekhawatiran ekonomi.
Dampak lanjutannya bukan hanya dirasakan oleh dosen, tetapi juga oleh kampus dan mahasiswa. Produktivitas dosen meningkat, kualitas perguruan tinggi terangkat, dan pendidikan tinggi diharapkan semakin berdampak bagi masyarakat luas.
Birokrasi Dipangkas, Kampus Diperkuat
Regulasi ini juga membawa perubahan penting dalam tata kelola. Untuk mempercepat layanan dan meningkatkan efisiensi, pemerintah mendelegasikan kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH) tertentu yang memenuhi persyaratan.
Langkah ini bukan sekadar pemangkasan birokrasi, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada perguruan tinggi. Otonomi kampus diperkuat, tanpa mengorbankan akuntabilitas. Dengan mekanisme yang lebih dekat ke satuan kerja, proses karier dosen diharapkan berjalan lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan riil di lapangan.
Pada akhirnya, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 menyatukan berbagai aturan dosen dalam satu kebijakan yang jelas dan berkelanjutan. Bagi banyak dosen, regulasi ini bukan hanya soal pasal dan ayat, melainkan tentang harapan baru—bahwa pengabdian panjang di dunia akademik kini diiringi kepastian karier dan penghasilan yang lebih manusiawi.
Mulai 2026, karier dosen tak lagi berjalan dalam bayang-bayang ketidakpastian. Negara mulai menata ulang, dan dosen akhirnya mendapat ruang yang lebih layak untuk tumbuh, berkontribusi, dan dimuliakan melalui profesinya. (AS)



