lintaspriangan.com, BERITA CIAMIS. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2025 mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan keuangan Kabupaten Ciamis. Salah satu temuan paling mencolok adalah selisih kas daerah yang mencapai sekitar Rp190 miliar, kondisi yang dinilai berisiko menimbulkan gugatan hukum dan mengganggu pelayanan publik. Dalam dokumen resmi BPK RI disebutkan, seharusnya saldo kas daerah Ciamis akhir tahun 2024 berada di kisaran Rp200 miliar. Angka tersebut berasal dari dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya, saldo Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pelampauan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun realitasnya jauh dari angka ideal. Berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK RI, pada kas daerah Ciamis terdapat selisih sekitar Rp191 miliar yang telah digunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar peruntukan awal. Dana yang seharusnya tersedia pada kas daerah Ciamis tersebut, berdasarkan catatan BPK, paling banyak dialihkan untuk tiga pos besar, yakni belanja barang dan jasa sebesar Rp118 miliar, belanja hibah sekitar Rp33 miliar, dan belanja modal sebesar Rp17 miliar. Sisa dana lainnya digunakan untuk sejumlah kegiatan lain yang terproyeksi sepanjang tahun anggaran. Utang Kontraktual dan Bayang-bayang Gugatan Penggunaan dana transfer yang tidak sesuai peruntukannya itu menimbulkan efek berantai. Salah satu dampak paling nyata adalah munculnya utang belanja kontraktual kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai sekitar Rp150 miliar. Utang tersebut merupakan kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2024. Hingga Mei 2025, dari total utang tersebut, Pemkab Ciamis baru mampu menyelesaikan pembayaran sekitar Rp96 miliar. Artinya, masih terdapat puluhan miliar rupiah kewajiban yang menggantung dan harus diselesaikan pada tahun anggaran berjalan. Semoga saja, hingga penghujung tahun ini, semua kewajiban tersebut sudah diselesaikan oleh Pemkab Ciamis. Lintas Priangan akan mencoba menelusuri perkembangan informasi terbaru mengenai hal ini. Atas kondisi ini, BPK RI secara tegas menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Ciamis belum optimal dalam melaksanakan realisasi anggaran. Penilaian tersebut bukan tanpa dasar, sebab praktik pengalihan dana dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, khususnya Pasal 1 Ayat 9, ditegaskan bahwa dana transfer khusus dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan. Artinya, ruang untuk mengalihkan dana tersebut ke kegiatan lain sebenarnya sangat terbatas. Ketentuan tersebut diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 yang secara rinci mengatur penggunaan dana transfer sesuai tujuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. BPK mencatat, kondisi pengelolaan kas seperti ini berpotensi melahirkan setidaknya tiga risiko. Pertama, Pemkab Ciamis terancam tidak mampu menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran belanja daerah tahun anggaran 2024 secara tepat waktu. Kedua, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menghambat pencapaian program pelayanan masyarakat. Dan ketiga, risiko yang paling mengkhawatirkan, yakni munculnya gugatan hukum dari pihak ketiga akibat keterlambatan pembayaran. Selain masalah adanya selisih anggaran hingga Rp190 milyar ini, laporan BPK RI atas realisasi anggaran tahun 2024 cukup banyak memberikan catatan untuk Pemkab Ciamis. Tentu, tidak bisa semuanya ditayangkan dalam satu berita. Demi terpenuhinya kebutuhan informasi publik, Lintas Priangan akan mencoba mengupasnya satu persatu. Kembali pada selisih anggaran pada kas daerah Ciamis. Di atas kertas, angka-angka itu mungkin terlihat teknis. Namun di lapangan, dampaknya bisa terasa nyata. Dari proyek yang tertunda, penyedia jasa yang menunggu pembayaran, hingga potensi terganggunya kepercayaan publik. Sebuah pelajaran mahal bahwa kas daerah bukan celengan darurat, apalagi dompet serba guna. (DH)