Lintas Priangan menetapkan standar perilaku bagi wartawan, editor, kontributor, manajemen, tenaga pemasaran, dan setiap pihak yang mewakili nama Lintas Priangan dalam kegiatan jurnalistik, kerja sama, maupun hubungan dengan publik.
Standar ini disusun untuk menjaga integritas media, kehormatan profesi wartawan, kepercayaan pembaca, serta batas yang sehat antara kerja redaksi, kepentingan bisnis, dan hubungan dengan narasumber.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Lintas Priangan mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Hak Jawab, serta ketentuan dan pedoman lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Ruang Lingkup
Standar perilaku ini berlaku bagi:
- Wartawan, reporter, fotografer, videografer, editor, dan kontributor;
- Penanggung jawab redaksi dan pengelola konten;
- Manajemen perusahaan;
- Tim pemasaran, kerja sama, dan periklanan;
- Pihak lain yang diberi mandat untuk mewakili Lintas Priangan.
Setiap pihak yang membawa nama Lintas Priangan wajib menjaga sikap profesional, jujur, sopan, tidak menyalahgunakan identitas media, dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan publik.
Standar Perilaku Wartawan
Wartawan Lintas Priangan wajib menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan bertanggung jawab.
Dalam melakukan peliputan, wartawan wajib menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menjelaskan maksud peliputan secara wajar, menghormati hak privasi, serta tidak menggunakan cara-cara pemaksaan, ancaman, intimidasi, atau klaim sepihak.
Wartawan Lintas Priangan tidak boleh menerima suap, amplop, imbalan, hadiah, fasilitas, atau bentuk pemberian lain yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Wartawan juga tidak boleh menyalahgunakan kartu pers, nama media, hubungan dengan redaksi, atau akses jurnalistik untuk kepentingan pribadi, kepentingan politik, kepentingan bisnis pribadi, atau tekanan terhadap narasumber.
Akurasi, Verifikasi, dan Keberimbangan
Wartawan dan redaksi Lintas Priangan wajib menguji informasi sebelum menerbitkan berita. Informasi yang diperoleh dari narasumber, dokumen, media sosial, video viral, keterangan warga, maupun sumber tidak resmi harus diperiksa kelayakan dan akurasinya.
Dalam isu yang menyangkut tuduhan, sengketa, dugaan pelanggaran, kasus hukum, konflik sosial, anak, korban kekerasan, kesehatan, atau reputasi seseorang, redaksi wajib bekerja lebih hati-hati.
Lintas Priangan berupaya memberikan ruang konfirmasi kepada pihak yang disebut atau terkait langsung dalam pemberitaan. Apabila konfirmasi belum diperoleh saat berita diterbitkan, redaksi dapat mencantumkan keterangan bahwa upaya konfirmasi sedang atau telah dilakukan.
Pemisahan Fakta, Opini, dan Iklan
Lintas Priangan membedakan berita, opini, advertorial, siaran pers, dan konten kerja sama.
Berita disusun berdasarkan fakta dan informasi yang telah diperiksa. Opini merupakan pandangan penulis. Advertorial, iklan, atau konten kerja sama harus dikelola secara jelas agar tidak menyesatkan pembaca.
Tim pemasaran, pengiklan, sponsor, atau pihak yang bekerja sama dengan Lintas Priangan tidak boleh mengatur isi berita secara tidak patut. Keputusan akhir atas kelayakan jurnalistik tetap berada pada redaksi.
Hubungan dengan Narasumber
Wartawan Lintas Priangan wajib menjaga hubungan yang sopan, profesional, dan proporsional dengan narasumber.
Wartawan tidak boleh memaksa narasumber memberikan keterangan, menekan narasumber dengan ancaman pemberitaan, meminta imbalan agar berita tidak dimuat, atau menawarkan penghapusan berita dengan kompensasi tertentu.
Narasumber berhak mengetahui identitas wartawan dan media yang melakukan peliputan. Narasumber juga berhak menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau hak koreksi apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Konflik Kepentingan
Wartawan, editor, dan pihak yang mewakili Lintas Priangan wajib menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.
Apabila wartawan memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, hubungan politik, atau kepentingan pribadi dengan isu atau narasumber tertentu, hal tersebut harus disampaikan kepada editor.
Redaksi dapat menugaskan wartawan lain atau mengambil langkah editorial lain untuk menjaga independensi dan kepercayaan pembaca.
Perilaku di Ruang Publik dan Media Sosial
Wartawan dan pihak yang mewakili Lintas Priangan wajib menjaga perilaku di ruang publik, termasuk media sosial.
Setiap pernyataan pribadi di media sosial harus dijaga agar tidak menimbulkan kesan bahwa redaksi berpihak secara tidak patut, menyebarkan kebencian, menyerang pribadi, membuka informasi rahasia, atau merendahkan martabat pihak tertentu.
Kebebasan berpendapat tetap dihormati, tetapi wartawan wajib mengingat bahwa kepercayaan publik terhadap media juga dipengaruhi oleh perilaku personal para awak redaksinya.
Perlindungan Anak, Korban, dan Kelompok Rentan
Lintas Priangan berkomitmen melindungi anak, korban kekerasan, korban kejahatan susila, penyintas trauma, dan kelompok rentan dalam pemberitaan.
Redaksi tidak menyiarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum atau korban kejahatan susila. Redaksi juga berupaya menghindari penggunaan bahasa, gambar, atau informasi yang dapat memperburuk trauma korban atau merendahkan martabat manusia.
Standar Perilaku Organisasi Redaksi
Redaksi Lintas Priangan wajib menjaga proses editorial yang sehat, terbuka terhadap koreksi, dan bertanggung jawab kepada publik.
Redaktur bertanggung jawab memeriksa kelayakan berita, akurasi informasi, penggunaan judul, foto, kutipan, sumber, serta potensi dampak etik dari sebuah pemberitaan.
Apabila terdapat kekeliruan, redaksi wajib menangani ralat, koreksi, pembaruan, hak jawab, atau pencabutan berita sesuai kebijakan koreksi dan ketentuan yang berlaku.
Standar Perilaku Perusahaan
Perusahaan yang menaungi Lintas Priangan wajib menjaga kemerdekaan redaksi, transparansi kerja sama, dan batas yang jelas antara kepentingan bisnis dan kerja jurnalistik.
Manajemen, pemasaran, dan pihak komersial tidak boleh menggunakan nama media untuk pemerasan, tekanan, intimidasi, atau praktik tidak etis lainnya.
Setiap kerja sama iklan, publikasi, advertorial, atau kemitraan harus dilakukan secara sah, wajar, dan tidak boleh menghilangkan tanggung jawab redaksi kepada pembaca.
Penggunaan Nama dan Identitas Lintas Priangan
Nama, logo, kartu pers, surat tugas, dan identitas Lintas Priangan hanya boleh digunakan untuk kepentingan resmi yang berkaitan dengan tugas jurnalistik, kerja sama media, atau kegiatan yang disetujui perusahaan.
Penggunaan identitas Lintas Priangan untuk kepentingan pribadi, mencari keuntungan pribadi, menekan narasumber, atau mengatasnamakan redaksi tanpa mandat merupakan pelanggaran serius.
Pelanggaran Standar Perilaku
Apabila terdapat dugaan pelanggaran standar perilaku, redaksi atau manajemen akan melakukan pemeriksaan internal sesuai tingkat persoalan.
Bentuk tindak lanjut dapat berupa teguran, penarikan tugas liputan, evaluasi kerja sama, koreksi berita, permintaan maaf, penghentian hubungan kerja atau kerja sama, serta langkah lain yang dianggap perlu.
Apabila pelanggaran berkaitan dengan sengketa pers, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan.
Pembaruan Kebijakan
Standar perilaku ini dapat diperbarui sesuai perkembangan praktik jurnalistik, kebutuhan redaksi, ketentuan Dewan Pers, serta masukan dari pembaca dan masyarakat.
Melalui standar ini, Lintas Priangan menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak hanya ditentukan oleh kecepatan menerbitkan berita, tetapi juga oleh etika, akurasi, tanggung jawab, dan kehormatan dalam menjalankan profesi.
