Berita Bandung

Perundundungan Siswa SMP 53 Bandung

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Perundungan Brutal Siswa SMP 53 Bandung: Kronologi, Penanganan, dan Reaksi Publik

Kasus perundungan yang menimpa seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 53 Bandung telah menggemparkan masyarakat dan menjadi sorotan nasional. Peristiwa ini terungkap setelah rekaman video yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut viral di media sosial, memicu kemarahan dan keprihatinan luas. Tujuh orang pelaku sudah diamankan aparat kepolisian hari Jumat kemarin (21/02/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa perundungan ini sebenarnya terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya tanggal 16 Desember 2024. Hari itu, sekitar pukul 13.00 WIB, R (15), seorang siswa SMPN 53 Bandung, mengalami perundungan dan pengeroyokan oleh beberapa teman sebayanya di sebuah lahan kosong di Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. Insiden ini terekam dalam sebuah video yang menunjukkan empat remaja memukul dan menendang korban tanpa ampun, sementara korban tampak tidak berdaya dan tidak mampu melawan. Video tersebut kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.

Motif dan Pelaku

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, motif di balik perundungan ini bermula dari kerusakan pada footstep sepeda motor milik salah satu pelaku yang dipinjam oleh korban. Korban mengembalikan motor tersebut dalam kondisi rusak, yang memicu kemarahan pemiliknya dan berujung pada aksi pengeroyokan. Kapolsek Antapani, Kompol Yusuf Tojiri, mengonfirmasi bahwa para pelaku dan korban masih berusia di bawah umur dan merupakan siswa SMPN 53 Bandung. Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung untuk penanganan lebih lanjut.

Langkah Hukum

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rohman, menyatakan bahwa tujuh orang telah diamankan terkait kasus ini, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kelima ABH tersebut berinisial FP (16), FF (15), FA, KP (16), dan AR (13). Mereka akan dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi anak di bawah umur.

Reaksi Publik dan Pihak Sekolah

Viralnya video perundungan ini memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk orang tua siswa, aktivis pendidikan, dan masyarakat umum. Banyak yang menuntut agar pihak sekolah dan instansi terkait mengambil tindakan tegas untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Pihak SMPN 53 Bandung sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden ini, namun diharapkan segera melakukan evaluasi dan langkah preventif guna memastikan keamanan dan kenyamanan lingkungan belajar bagi seluruh siswa.

Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi mengenai bahaya perundungan di kalangan pelajar. Sekolah, sebagai institusi pendidikan, memiliki peran krusial dalam membentuk karakter dan perilaku siswa. Implementasi program anti-bullying, peningkatan pengawasan, serta pemberian sanksi tegas bagi pelaku perundungan menjadi langkah yang perlu diambil. Selain itu, keterlibatan orang tua dalam memantau dan membimbing anak-anak mereka di rumah juga sangat penting untuk mencegah perilaku negatif tersebut.

Perundungan yang dialami oleh siswa SMPN 53 Bandung ini menjadi alarm bagi semua pihak akan urgensi penanganan serius terhadap kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Sinergi antara sekolah, orang tua, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari tindakan perundungan. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat memastikan masa depan generasi muda yang lebih baik dan bermartabat. (Lintas Priangan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button