Korupsi Proyek Embung di Kabupaten Sumedang: 3 Orang Tersangka, Kerugian Negara Rp 2,4 Miliar

lintaspriangan.com, KLIP JABAR. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan embung di Kabupaten Sumedang. Proyek yang semula bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan air bagi masyarakat ini justru berujung pada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,4 miliar.
Latar Belakang Proyek
Pembangunan embung ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mengatasi krisis air di beberapa wilayah Sumedang, khususnya di sekitar Bumi Perkemahan Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor. Dengan anggaran sebesar Rp 5,3 miliar, embung ini diharapkan dapat menjadi sumber daya air bagi masyarakat, mendukung kegiatan pertanian, serta menyediakan pasokan air bersih. Namun, proyek tersebut ternyata tidak selesai sesuai rencana dan justru menjadi objek tindak pidana korupsi.
Sejumlah kejanggalan mulai terungkap saat proyek ini tidak kunjung rampung dalam tenggat waktu yang telah ditetapkan. Masyarakat yang semula berharap embung ini bisa menjadi solusi ketersediaan air justru kecewa karena hingga kini proyek tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Pengungkapan Kasus
Dugaan korupsi mulai terendus setelah Kejaksaan Negeri Sumedang menerima laporan mengenai ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan progres fisik di lapangan. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya penyelewengan dana dalam jumlah besar yang menyebabkan proyek ini terbengkalai.
Penyidik Kejari Sumedang kemudian melakukan audit terhadap dokumen proyek dan menemukan bukti bahwa dari total anggaran Rp 5,3 miliar, sekitar Rp 2,4 miliar tidak digunakan sebagaimana mestinya. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian material dan pengerjaan proyek ternyata diselewengkan oleh pihak-pihak terkait.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup, Kejari Sumedang akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 19 Februari 2025. Ketiga tersangka merupakan pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan proyek ini, di antaranya pejabat yang bertanggung jawab atas anggaran serta kontraktor pelaksana proyek.
Ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu di antara mereka bahkan telah ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, yang dikenal sebagai tempat penahanan bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dampak Korupsi Terhadap Masyarakat
Mangkraknya proyek embung ini berdampak langsung pada masyarakat sekitar, terutama para petani yang bergantung pada pasokan air untuk mengairi lahan pertanian mereka. Kekeringan yang sebelumnya diharapkan dapat diatasi dengan embung ini kini tetap menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Selain itu, ketiadaan sumber air yang memadai juga menghambat aktivitas domestik warga setempat.
Kasus ini turut menimbulkan kekecewaan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Banyak warga yang mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai rencana dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Upaya Penegakan Hukum
Kejari Sumedang berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Selain menahan para tersangka, aparat penegak hukum juga sedang menelusuri aliran dana yang diselewengkan guna mengupayakan pengembalian kerugian negara. Kejaksaan berjanji akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan pejabat lain atau pihak ketiga yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek ini.
Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat dan kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur agar tidak tergoda untuk melakukan tindak pidana korupsi. Pemerintah dan lembaga penegak hukum terus berupaya memperkuat sistem pengawasan dalam setiap proyek agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Kasus korupsi dalam proyek pembangunan embung di Kabupaten Sumedang menjadi contoh nyata bagaimana praktik korupsi dapat merugikan masyarakat luas. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Diharapkan dengan proses hukum yang tegas, para pelaku dapat mendapatkan hukuman yang setimpal dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan dalam proyek-proyek pembangunan harus diperkuat agar tidak lagi ada dana publik yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Sementara itu, masyarakat juga diimbau untuk terus mengawasi dan melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara. Dengan begitu, pembangunan yang dilakukan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi rakyat dan tidak sekadar menjadi proyek yang mangkrak akibat praktik korupsi. (Lintas Priangan)






