Pesantren dan Literasi Regulasi: Benteng Moral dalam Pencegahan Korupsi

Pesantren jadi benteng penguatan literasi regulasi dan edukasi hukum publik untuk cegah tindak pidana korupsi di masyarakat
lintaspriangan.com, OPINI – Di tengah tantangan moral dan hukum yang kian kompleks, pesantren kini tampil sebagai benteng utama dalam penguatan literasi regulasi dan edukasi hukum publik. Tidak sekadar tempat menimba ilmu agama, pesantren memegang peran penting dalam menanamkan nilai akhlak, amanah, serta kesadaran hukum bagi generasi muda dan masyarakat luas.
Dalam konteks nasional, maraknya praktik penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi tidak hanya mencerminkan lemahnya sistem pengawasan, tetapi juga krisis moralitas publik. Karena itu, mengaitkan ajaran Islam dengan prinsip rule of law menjadi urgensi baru yang perlu diperkuat melalui lembaga-lembaga pendidikan berbasis keagamaan, khususnya pesantren.
Pesantren: Dari Basis Moral ke Pusat Literasi Regulasi
Pesantren sejak dulu dikenal sebagai wadah pembinaan akhlak dan spiritual. Namun, seiring perkembangan zaman, fungsinya semakin meluas — termasuk menjadi pusat literasi regulasi, tempat di mana masyarakat memahami dasar-dasar hukum dan tanggung jawab sosial.
Para kiai dan santri memiliki peran strategis dalam menanamkan pemahaman bahwa hukum bukan sekadar aturan negara, melainkan instrumen keadilan yang sejalan dengan nilai-nilai Islam. Prinsip kejujuran (shidq), amanah, dan tanggung jawab sosial adalah pondasi yang sejalan dengan semangat antikorupsi.
“Jika masyarakat memahami hukum dari sisi moral dan spiritual, maka kepatuhan akan tumbuh dari hati, bukan karena takut sanksi,” ujar Diki Sam ani, pengasuh Pondok Pesantren Sukahurip Almuniroh, Kabupaten Tasikmalaya dalam sebuah diskusi bersama redaksi lintaspriangan.com.
Melalui penguatan literasi regulasi, pesantren membantu masyarakat memahami bahwa setiap aturan negara bertujuan menjaga kemaslahatan bersama (maslahah ‘ammah). Dengan demikian, kesadaran hukum tidak lagi dipahami sebagai kewajiban administratif, melainkan panggilan moral yang bersumber dari iman.

Integrasi Nilai Agama dan Kepatuhan Hukum
Integrasi antara ajaran Islam dan sistem hukum publik menjadi hal krusial dalam membangun budaya taat regulasi. Dalam Islam, konsep amanah dan hisbah (pengawasan moral) sesungguhnya telah lebih dahulu menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Jika nilai-nilai tersebut diajarkan secara mendalam kepada para santri, maka mereka tidak hanya menjadi ahli fikih, tetapi juga agen perubahan sosial yang membawa nilai kejujuran dalam ruang-ruang publik.
Di berbagai daerah seperti Tasikmalaya, Ciamis, Garut, hingga Pangandaran, sejumlah pesantren mulai merancang kurikulum tambahan yang memasukkan unsur edukasi hukum dan antikorupsi. Program ini dilakukan melalui halaqah tematik, pelatihan hukum dasar bagi santri, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum daerah.
Menurut Diki, langkah ini merupakan bentuk transformasi sistemik yang relevan dengan tantangan zaman. “Santri hari ini tidak cukup hanya memahami kitab kuning, tetapi juga perlu memahami Undang-Undang dan etika publik,” ujarnya.
Pendidikan Antikorupsi Berbasis Akhlak dan Amanah
Dalam ajaran Islam, korupsi bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah. Karena itu, upaya pencegahan korupsi melalui jalur pendidikan harus menyentuh akar spiritualitas manusia.
Pesantren, dengan basis moral dan kedekatannya dengan masyarakat, menjadi tempat paling efektif untuk menanamkan nilai integritas sejak dini. Pembiasaan hidup sederhana, transparansi dalam pengelolaan dana, dan kepemimpinan yang adil di lingkungan pesantren merupakan praktik langsung dari pendidikan antikorupsi berbasis akhlak.

Selain itu, gerakan literasi hukum yang dikembangkan pesantren juga mendorong santri dan masyarakat sekitar memahami prosedur hukum, hak, dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Upaya ini menjadi bentuk nyata partisipasi masyarakat sipil dalam mendukung pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Menuju Tata Kelola yang Bersih dan Berkeadilan
Sebagai lembaga pendidikan yang berakar kuat di masyarakat, pesantren dapat menjadi katalis tata kelola yang bersih (clean governance). Santri yang memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi publik akan tumbuh menjadi generasi yang siap berkontribusi di birokrasi, pemerintahan, maupun masyarakat sipil.
Melalui kolaborasi antara lembaga pesantren, perguruan tinggi, dan instansi hukum, literasi regulasi dapat menjadi gerakan kultural. Gerakan ini tidak hanya menekankan pada kepatuhan hukum, tetapi juga pada pembentukan karakter sosial yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, penguatan literasi regulasi di lingkungan pesantren bukan sekadar langkah preventif terhadap korupsi, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun masyarakat madani yang berkeadaban.
Pesantren memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran hukum publik dan memperkuat budaya antikorupsi. Melalui literasi regulasi yang terintegrasi dengan nilai-nilai Islam, lembaga ini mampu melahirkan generasi santri berakhlak, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan sosial.
Penutup
Pesantren memperkuat literasi regulasi dan nilai amanah Islam untuk melahirkan generasi antikorupsi yang berintegritas dan taat hukum. (Lintas Priangan/aEndik)



