Berita Tasikmalaya

Polsek Indihiang Tangkap Pelaku Spesialis Bongkar Counter Handphone

lintaspriangan.com, BERITA DAERAH. Kota Tasikmalaya kembali dikejutkan oleh aksi pencurian di sebuah counter handphone. Namun, kesigapan dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Indihiang dan Tim Resmob Polres Tasikmalaya Kota berhasil membuahkan hasil gemilang. Pelaku pencurian, yang diketahui berinisial YR (31), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

Penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku di Kampung Gunung Kanyere, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, pada Jumat, (18/10/2024). Malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, melalui Kapolsek Indihiang, Kompol H. Iwan, menyampaikan bahwa aksi kejahatan ini terjadi pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Lokasi pencurian berada di sebuah counter handphone di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kampung Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.

“Semua berkat kerja cepat serta koordinasi yang baik antara Unit Reskrim Polsek Indihiang dan Tim Resmob Polres Tasikmalaya Kota, kita berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,” ujar Kompol Iwan dalam keterangan persnya pada Sabtu siang, (19/10/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku.

Kompol Iwan menjelaskan bahwa pelaku YR ditangkap di wilayah Kecamatan Tamansari beserta sejumlah barang bukti. Barang-barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Supra berwarna hitam, yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi saat beraksi, 40 lembar voucher Axis dan XL, satu obeng yang digunakan untuk merusak gembok, serta satu gembok yang sudah dirusak.

“Barang bukti handphone yang dicuri masih dalam pencarian,” tambahnya.

Dalam keterangannya, Kapolsek Indihiang juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku biasanya mencari target secara acak dengan mengincar toko atau counter handphone yang memiliki pengamanan minim.

Setelah menentukan sasaran, pelaku menggunakan obeng untuk merusak kunci gembok rolling door.

“Pelaku merusak atau membongkar kunci gembok rolling door dengan cara mencungkil menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan,” ungkapnya.

Kompol Iwan juga menjelaskan, setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam counter. Barang-barang tersebut meliputi handphone, voucher kartu, serta uang tunai sekitar Rp500.000 yang disimpan di dalam etalase.

Setelah mendapatkan barang curian, pelaku segera meninggalkan lokasi dan mencari sasaran lain.

“Setelah kunci gembok berhasil dirusak, pelaku masuk ke dalam counter dan mengambil beberapa barang berupa handphone, kartu voucher, serta uang tunai,” lanjut Kapolsek.

Saat ini, pelaku masih ditahan di Mapolsek Indihiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus melakukan pendalaman kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kejahatan serupa di lokasi lain. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kompol Iwan mengimbau kepada pemilik usaha untuk meningkatkan keamanan di tempat usaha mereka agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Ke depannya, kami berharap agar semua pemilik toko lebih waspada dan memperkuat sistem keamanan mereka,” tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button