Pj Bupati Ciamis:  Seluruh Jajaran Siap Menjaga Ketertiban Jelang Pilkada 2024

lintaspriangan.com, BERITA DAERAH. Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus, menegaskan bahwa seluruh jajarannya siap menjaga ketertiban dan ketentraman menjelang Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikan Engkus dalam Apel Gelar Pasukan yang digelar di Halaman Pendopo Kabupaten Ciamis. Jumat, (20/09/2024).

Apel tersebut dihadiri oleh berbagai elemen keamanan dan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, Linmas, Pemadam Kebakaran, Polri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Ciamis. Dalam kesempatan itu, Engkus menyatakan optimismenya bahwa seluruh pihak yang terlibat telah siap mendukung masyarakat dan mengamankan proses Pilkada.

Engkus berharap agar kesolidan antara Satpol PP, Linmas, dan Pemadam Kebakaran se-Ciamis terus terjaga. Menurutnya, hal ini penting agar mereka dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat, serta menjadi bukti nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman selama proses Pilkada berlangsung.

Selain itu, Engkus mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk turut serta menjaga situasi yang kondusif. “Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan,” ujar Engkus.

Keberhasilan Pilkada serentak, menurut Engkus, tidak hanya akan memperkuat demokrasi lokal, tetapi juga menunjukkan kedewasaan politik masyarakat serta semakin mempererat hubungan antara pemerintah dan rakyat.

Di sisi lain, Engkus menegaskan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pilkada. “ASN harus tetap netral dalam memastikan semua calon dan partai politik memiliki kesempatan yang setara. Netralitas ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah spekulasi bahwa proses pemilihan dipengaruhi oleh pihak tertentu,” jelasnya.

Engkus menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di Kabupaten Ciamis. Namun, jika ada pelanggaran, pihaknya akan segera menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku. “Jika ada pelanggaran, sanksinya sudah jelas, mulai dari teguran, peringatan tertulis, hingga sanksi berat berupa pemberhentian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Engkus menjelaskan bahwa sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas diatur dalam peraturan kepegawaian. Beberapa bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi di antaranya adalah keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu atau penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

BACA JUGA: Mobil Minibus Diamankan Polisi Hendak Edarkan Miras di Tasikmalaya

“ASN harus menjaga integritas dan profesionalismenya, menjunjung tinggi netralitas, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Mereka juga dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” tutup Engkus.

Dengan berbagai langkah tersebut, Engkus berharap Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Ciamis dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More