Kepala Dusun Desa Pagerbumi Diduga Kampanye di Grup WhatsApp PPS Pagerbumi

lintaspriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Kepala Dusun Desa Pagerbumi yang juga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, diduga terlibat dalam kampanye di Grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pangandaran.

Dugaan ini mencuat karena ia menyampaikan pesan yang mengandung tagline salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, sehingga pesan itu dinilai sebagai bentuk dukungan yang bisa memengaruhi anggota grup dan memicu perbincangan.

Ketua PPDI Kabupaten Pangandaran, Dede Wahyu, mengonfirmasi adanya pesan tersebut di grup WhatsApp PPDI. “Kami sudah bertanya langsung kepada yang bersangkutan. Dia mengatakan bahwa tidak ada maksud berkampanye, tapi jelas-jelas dia menyebutkan tagline salah satu paslon,” kata Dede.

Dede menegaskan, netralitas perangkat desa adalah hal yang harus dijaga untuk menjamin proses Pilkada berjalan adil. Selain itu, PPDI sudah menghimbau semua perangkat desa untuk tetap netral.

Menanggapi hal ini, Ketua Divisi SDM Sosparmas KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan mengenai kasus ini.

“Kami menerima beberapa aduan, kemudian anggota PPS yang bersangkutan dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Maskuri.

Maskuni juga menjelaskan bahwa dalam proses klarifikasi, JK, anggota PPS ketika ditanya terkait pemilihan kata yang digunakannya, yang ternyata adalah tagline salah satu paslon.

Namun, dalam klarifikasi, JK membantah bahwa pernyataannya dimaksudkan sebagai kampanye. “Saya tidak mendukung paslon manapun. Itu hanya ungkapan kekecewaan kepada Pemkab Pangandaran karena hak-hak perangkat desa yang belum cair,” ucap JK.

Maskuri menambahkan KPU Pangandaran akan mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memproses kasus ini, termasuk pengumpulan keterangan dari saksi-saksi dan Ketua PPDI Pangandaran.

BACA JUGA: Apresiasi untuk Kinerja Perangkat Desa Bangunharja

“Kami tidak bisa langsung memutuskan sanksi atau tindakan terhadap JK. Proses ini harus melalui tahapan yang sudah diatur,” jelasnya.

Maskuri juga menegaskan bahwa langkah KPU adalah memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan.

“Keputusan terkait sanksi atau tindakan baru akan diputuskan setelah proses sidang selesai,” pungkas Maskuni.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Accept Read More