Wow! Hampir 600 Unit Kendaraan Milik Pemerintah di Tasikmalaya Tidak Diketahui Keberadaannya

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Lebih dari 529 unit kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak diketahui keberadaannya. Ratusan unit tersebut terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua, dengan berbagai merk, tipe dan tahun produksi. Ketidakjelasan keberadaan ratusan unit kendaraan tersebut mengemuka dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023.
Secara garis besar, LHP-LK membagi kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya tersebut ke dalam dua kategori. Yang pertama, unit kendaraan yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang atau KIB, namun tidak tercantum dalam hasil konfirmasi, tapi tidak bisa ditunjukkan secara fisik. Kategori yang kedua sebaliknya, yaitu unit kendaraan yang tercantum dalam hasil konfirmasi, tapi tidak tercantum dalam KIB, kategori ini juga diberi keterangan tidak diketahui keberadaannya.
Untuk kategori pertama, terdapat 65 unit kendaraan. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilai ke-65 unit kendaraan tersebut setara dengan Rp. 704.064.125,-. Sementara untuk kategori kedua, terdiri dari 464 unit kendaraan. Sayangnya, dalam dokumen LHP-LK tidak disebutkan berapa nilainya jika semua kendaraan yang masuk dalam kategori kedua ini dikonversi ke dalam rupiah.
Kasus serupa juga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Meski jumlah unitnya tidak sebanyak kendaraan milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, nilai rupiahnya justru lebih besar. Jumlah unit kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya adalah 48 unit kendaraan, dengan nilai konversi sebesar Rp. 2.907.577.776,-. Ke-48 unit kendaraan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya yang tidak diketahui keberadaannya ini tersebar di lima SKPD.
Baik Pemerintah Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya, tentu sedang berusaha menelusuri keberadaan ratusan unit kendaraan tersebut, sesuai dengan arahan dari BPK.
Semua data yang dipaparkan di atas adalah data hasil pemeriksaan Tahun Anggaran 2023. Data tersebut diterbitkan BPK RI pada rentang bulan Apri-Mei tahun 2024. Artinya, sampai dengan berita ini ditulis pada Rabu (19/02/2025), rentang waktu yang dilalui sudah hampir setahun. Dan dalam rentang waktu tersebut, Lintas Priangan dalam fungsinya sebagai media informasi dan social control, merasa perlu mencari informasi terbaru mengenai perkembangan penelusuran yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Kabupaten maupun Kota Tasikmalaya. Terkait hal ini, Lintas Priangan sudah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Sekretaris Daerah di kedua pemerintahan daerah (Kabupaten dan Kota Tasikmalaya).
Penasaran dimana keberadaan ratusan unit kendaraan milik pemerintah daerah Tasikmalaya? Tunggu berita lanjutannya. (Lintas Priangan)



