Tiga Anggota Geng Motor Tasikmalaya Diringkus di Tangerang

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Setelah sebulan menjadi buronan, tiga anggota geng motor asal Tasikmalaya akhirnya diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Ketiganya berinisial CS (33), AN (34), dan CG (24).
Mereka sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemilik warung di Kota Tasikmalaya, pada Minggu dini hari (5/10/2025). Peristiwa tersebut membuat korban mengalami luka dan ketakutan, hingga melapor ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus memburu para pelaku sejak laporan korban diterima. Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan analisis lapangan, polisi menemukan jejak keberadaan ketiganya di wilayah Tangerang.
“Setelah serangkaian penyelidikan dan pelacakan, tim kami berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Mereka ditangkap di Tangerang dan Jakarta Barat, Sabtu malam (1/11/2025),” ungkap AKP Herman Saputra, Selasa (4/11/2025).
Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat malam itu. Tersangka CG lebih dulu diamankan di rumah keluarganya di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Sementara dua pelaku lainnya, CS dan AN, ditangkap di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Proses penangkapan berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan berarti. Polisi memastikan situasi aman sebelum melakukan penindakan, dengan dukungan aparat kepolisian setempat di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat. Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lanjutan.
Sebulan Buron, Kini Dikenakan Pasal Kekerasan Bersama
Menurut hasil penyidikan, ketiga pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, upaya mereka gagal setelah polisi berhasil melacak pergerakan melalui jaringan komunikasi dan informasi lapangan.
“Pelarian mereka tidak lama. Setelah kami petakan jaringan dan pergerakan, tim langsung bergerak menjemput,” ujar Herman.
Ketiganya kini resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP tentang kekerasan bersama dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Herman menegaskan, Polres Tasikmalaya Kota tidak akan memberi ruang bagi kelompok motor yang melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Tasikmalaya. “Kami akan terus bertindak tegas terhadap geng motor yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang melibatkan kelompok motor. Sinergi antara aparat dan warga, lanjut Herman, menjadi kunci menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Tasikmalaya.
Penangkapan tiga anggota geng motor ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan aksi kekerasan jalanan di Tasikmalaya. Warga pun berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi kelompok lain yang mencoba berbuat onar di kota santri tersebut. (GPS)



