56 Tenaga Kontrak RSUD Dr. Soekardjo Diberhentikan, Siapa Biang Keroknya?

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebanyak 56 tenaga kontrak RSUD Dr. Soekardjo diberhentikan, alias kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya. Dalihnya banyak. Dari berbagai informasi yang beredar, setidaknya ada empat alasan, kenapa puluhan karyawan tersebut tidak diberi lagi kesempatan “mengais nafkah” di rumah sakit plat merah milik Pemkot Tasikmalaya.
Yang pertama, alasan anggaran. Kabarnya, memberhentikan 56 tenaga kontrak RSUD Dr. Soekardjo itu setara dengan efisiensi anggaran sekitar Rp. 1,6 milyar dalam setahun. Alasan pertama ini berkaitan juga dengan alasan kedua, yakni jumlah karyawan yang katanya overload (kebanyakan –red). Total jumlah karyawan RSUD Dr. Soekardjo tahun 2024 ini sebanyak 1219 orang. Dan ternyata, lebih dari setengahnya adalah karyawan tidak tetap alias kontrak. Menurut informasi dari manajemen RSUD Dr. Soekardjo, karyawan tidak tetap inilah yang overload, kebanyakan sekitar 250 orang.
Lalu alasan ketiga, pemberhentian tenga kontrak RSUD Dr. Soekardjo juga diperkuat oleh hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Bahkan ada alasan selanjutnya yang beredar di berbagai media, yakni karena hasil penilaian psikometri dan penilaian langsung dari atasan.
Menyikapi informasi tentang tenaga kontrak RSUD Dr Soekardjo yang overload, aktivis dari Albadar Institute, Diki Sam Ani, turut angkat bicara. Menurutnya, masalah tenaga kontrak RSUD Dr. Soekardjo ini jangan dilihat terlalu dangkal. Selain berkaitan dengan nasib puluhan keluarga, yang lebih penting adalah berkaitan dengan integritas para pejabat di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
“Begini logika dan realitasnya. Angka 1200-an pegawai RSUD Dr. Soekardjo itu tentatif. Bisa disebut kurang, bisa juga disebut overload. Karena masalah sebenarnya bukan pada angka, tapi pada kesesuaian kebutuhan tenaga kerja dengan beban kerja yang ada di RSUD. Kalau bicara profesi dokter, saya kira mungkin jumlahnya masih kurang. Tapi kalau bicara lulusan SMA/sederajat yang masih numpuk di RSUD, pasti ujung-ujungnya dianggap overload, dan mereka jadi korban,” papar Diki.
Argumen Diki ini berbasis data. Kepada Lintas Priangan, ia memperlihatkan data pegawai RSUD Dr. Soekardjo dua tahun lalu, tahun 2022. Dari data yang diperlihatkan Diki, ternyata RSUD Dr. Soekardjo masih belum memiliki beberapa dokter spesialis, misalnya dokter spesialis bedah ortophedi. Dokter spesialis ini belum ada di Kota Tasikmalaya pada tahun 2022. Selain itu, masih banyak juga dokter spesialis yang hanya satu orang, misal spesialis jiwa, spesialis saraf atau spesialis paru. Sebaliknya, masih berdasarkan data 2022, jumlah karyawan lulusan SMA/sederajat mencapai 209 orang. Prediksi Diki, kemungkinan segmen inilah yang paling banyak jadi korban pemutusan kontrak kerja.
“Ini sebagai ilustrasi saja ya, karena data yang saya pegang tahun 2022. Nah, pertanyaannya adalah, siapa yang berperan memperkerjakan ratusan karyawan lulusan SMA/sederajat jadi tenaga kontrak RSUD Dr. Soekardjo. Meski memang ikatannya kontrak dan bisa diputus kapanpun, tapi kalau dari sisi humanisme, eksekusinya tidak akan se-enteng tulisan di atas kontrak,” terang Diki.
Intinya menurut Diki, apa yang terjadi hari ini adalah dampak dari ketidakberesan manajemen rumah sakit di masa sebelumnya. Andai dari dulu konsep Anjab dan ABK-nya dipakai, pasti apa yang dialami 56 tenaga kontrak RSUD Dr. Soekardjo hari ini, tidak akan terjadi.
“Setahu saya konsep-konsep manajemen SDM itu sudah lama berlaku, apalagi di lingkungan pemerintahan. Artinya, saat Anjab dan ABK dilakukan, salah satu variabel yang diperhitungkan pasti kebutuhan pegawai di masa yang akan datang. Akan jadi masalah ketika menerima tenaga kontrak bukan berdasarkan Anjab dan ABK. Ini yang saya maksud tadi berkaitan dengan integritas pejabat terkait. Dipakai gak konsep Anjab dan ABK saat menerima tenaga kontrak? Harus dicari biang keroknya, biar tenaga kontrak tidak terus-terusan jadi korban,” tegas Diki.
Sementara itu, menurut Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Asep Goparulloh, mengenai pemberhentian tenaga kontrak RSUD Dr. Soekardjo sudah bersifat final. Namun meski begitu, Pemkot Tasikmalaya akan berusaha mencari solusi.
“Tidak akan ada revisi atau evaluasi. Prosesnya memang seperti itu. Keputusan Direksi RSUD sudah final. Kami akan mencari solusi yang terbaik, tadi ada beberapa masukan dari Komisi 1 yang akan jadi bahan pertimbangan,” terang Asep. (WN Hermawan/Lintas Priangan)



