Wali Kota Tasikmalaya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Pemerintah Kota Tasikmalaya resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi melalui Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 400.9.10/Kep.889-BPBD/2025. Keputusan tersebut berlaku sejak 5 November hingga 9 November 2025, menyusul hujan deras disertai angin kencang yang melanda berbagai wilayah kota dan menyebabkan banjir, pohon tumbang, serta kerusakan sejumlah rumah warga.
Langkah ini diambil setelah Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana BPBD Kota Tasikmalaya melakukan rapat teknis pada 5 November 2025 untuk menindaklanjuti dampak bencana. Berdasarkan laporan lapangan, beberapa kawasan terdampak cukup parah akibat luapan air dan runtuhnya tembok penahan tebing di area pemukiman padat penduduk. Cuaca ekstrem yang terjadi juga mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kerugian material.
BPBD Bergerak Cepat Tangani Dampak Bencana
Dalam keputusan tersebut, Wali Kota Tasikmalaya menugaskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tasikmalaya untuk segera melaksanakan langkah-langkah kedaruratan. Upaya yang dilakukan meliputi penanganan warga terdampak, evakuasi, pembersihan puing, serta perbaikan darurat fasilitas umum dan jaringan jalan yang sempat terputus. Penanganan di lapangan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah Kota Tasikmalaya juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan tanggap darurat akan didukung pendanaan dari APBD Kota Tasikmalaya serta sumber sah lain yang tidak mengikat. Dengan adanya status tanggap darurat ini, proses penanganan bencana dapat dilakukan lebih cepat karena seluruh instansi dapat memanfaatkan dana siap pakai dan sumber daya yang tersedia tanpa hambatan administratif.
Wali Kota Tasikmalaya menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan kebutuhan warga terdampak terpenuhi dan potensi bencana susulan bisa diantisipasi. “Cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa hari ke depan, sehingga seluruh tim di lapangan harus tetap siaga,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang menyertai keputusan tersebut.
Keputusan Wali Kota Tasikmalaya ini ditandatangani secara elektronik pada 6 November 2025 dan dapat diverifikasi melalui sistem sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dengan penetapan ini, pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan lingkungan di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu. (GPS)



