Berita Tasikmalaya

Ironi Tingkat Dewa: Skor IPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cuma 0,98

lintaspriangan.com, TAJUK LINTAS. Ironi itu kini punya angka. Berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya tentang Indeks Pelayanan Publik Perangkat Daerah hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025, Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya tercatat meraih skor IPP 0,98 dengan kategori F (gagal). Dokumen resmi yang ditetapkan di Singaparna tersebut memuat pemeringkatan 69 perangkat daerah, dan menempatkan unit layanan di rumah lembaga pengawasan itu di barisan terbawah—sebuah kontras yang sulit diabaikan di tengah mandat DPRD sebagai pengawal legislasi, anggaran, dan pengawasan daerah.

ipp

Apa Itu Indeks Pelayanan Publik

Indeks Pelayanan Publik (IPP) merupakan instrumen evaluasi kinerja layanan yang digunakan pemerintah untuk menilai mutu penyelenggaraan pelayanan publik pada perangkat daerah. Penilaian IPP tidak berhenti pada “ramah atau tidaknya loket”, melainkan menakar fondasi tata kelola: kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, serta inovasi pelayanan.

Baca juga: SWAKKA Dukung DPRD Kabupaten Tasikmalaya Perjuangkan Transparansi

Kelima aspek itu adalah tulang punggung pelayanan modern—menentukan apakah layanan hadir sebagai sistem yang mudah diakses, transparan, responsif, dan berkelanjutan. Dalam praktiknya, IPP menjadi cermin: ia memantulkan seberapa jauh kebijakan diterjemahkan menjadi layanan nyata, seberapa siap SDM menjalankan peran, seberapa terbuka kanal pengaduan, seberapa informatif sistem informasi, dan seberapa hidup inovasi.

Nilai IPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hancur

Di sinilah ironi mencapai puncaknya. Skor IPP 0,98 (F/gagal) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya berarti kegagalan hampir menyeluruh pada aspek-aspek yang justru menopang fungsi DPRD.
Pertama, kebijakan pelayanan. DPRD menjalankan fungsi legislasi—membentuk aturan dan memastikan hak publik atas layanan dan informasi. Namun, nilai IPP di bawah satu menunjukkan dukungan layanan kebijakan di rumahnya sendiri tak memenuhi standar minimum.

Baca juga: Banjar-Ciamis Berani Pangkas Tunjangan DPRD, Apa Kabar Tasikmalaya?

Kedua, profesionalisme SDM dan inovasi pelayanan. Keduanya terkait langsung dengan fungsi anggaran—bagaimana belanja publik menjelma menjadi kapasitas manusia dan pembaruan layanan. Skor 0,98 memotret jurang antara anggaran yang dibahas dan kualitas layanan yang dihasilkan.
Ketiga, konsultasi dan pengaduan serta sistem informasi pelayanan publik. Inilah jantung fungsi pengawasan—mendengar publik, merespons keluhan, membuka data, dan memastikan akuntabilitas. Ketika aspek-aspek ini dinilai gagal, publik berhak bertanya: pengawasan seperti apa yang bekerja tanpa kanal layanan yang layak?

Kontrasnya kian telanjang bila menengok daftar yang sama. Sejumlah puskesmas di Tasikmalaya meraih predikat A (Pelayanan Prima), sementara unit layanan di rumah lembaga pengawasan justru terpuruk. Bukan untuk membandingkan apel dengan jeruk, melainkan untuk menunjukkan bahwa standar itu ada dan bisa dicapai—bahkan oleh unit layanan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan warga setiap hari.

Baca juga: Ahmadiyah di Tasikmalaya “Barebas”, Ke Mana Fungsi Legislasi DPRD?

Editorial ini tidak sedang menuding niat, apalagi menghakimi individu. Angka IPP sudah cukup berbicara. Ia menegaskan sebuah paradoks: fungsi pengawasan berjalan secara konstitusional, tetapi pelayanan pendukungnya runtuh secara administratif. Demokrasi lokal mungkin tetap berdenyut di ruang sidang, namun denyut layanan publiknya tertinggal jauh di belakang.

Pada akhirnya, IPP DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan skor 0,98 adalah peringatan keras—bukan hanya tentang kualitas pelayanan, melainkan tentang konsistensi antara mandat dan praktik. Ketika rumah pengawasan gagal melayani, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi birokrasi, melainkan kepercayaan publik. Dan di titik inilah ironi itu layak disebut: tingkat dewa. (HS)

Related Articles

Back to top button