Berita Tasikmalaya

Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kota Tasikmalaya Diringkus Aparat

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu dalam jumlah besar.

Pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 16 Maret 2025, dini hari, melalui sebuah operasi yang membuahkan hasil signifikan.

Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam transaksi uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran uang palsu, terutama menjelang perayaan Idul Fitri.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya peredaran uang palsu,” kata AKBP Faruk Rozi Selasa, 25 Maret 2025 Siang.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan intensif.

Unit Tipidter Satreskrim mencurigai seorang pria berinisial Ce (40), warga Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sebagai pelaku utama yang mendalangi peredaran uang palsu tersebut.

“Berdasarkan hasil pengamatan, kami menemukan indikasi bahwa Ce akan melakukan transaksi uang palsu di daerah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya,” ujar Kapolres.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah Ce dan berhasil menemukan 287 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang siap edar.

Selain itu, dua rekan Ce, yaitu Su (40), warga Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang, dan U (64), warga Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, turut diamankan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi 285 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 2 lembar uang palsu tanpa nomor seri, 1 alat pendeteksi uang palsu, serta beberapa ponsel milik para tersangka,” terang Kapolres.

Selama penggeledahan, polisi menemukan total 287 lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu dengan nilai mencapai Rp28,7 juta, serta satu alat pendeteksi uang palsu.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa uang palsu tersebut dibeli dari seseorang berinisial Da yang berdomisili di Cijantung, Jakarta Timur.

“Mereka berencana mengedarkannya untuk mendapatkan keuntungan cepat. Saat ditangkap, mereka sedang bersiap untuk melakukan transaksi,” tambah Kapolres.

Para tersangka mengaku membeli uang palsu tersebut seharga Rp. 4 juta dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp5 juta, sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1 juta.

“Mereka mengakui bahwa mereka mengetahui uang yang mereka pegang adalah palsu,” ujar AKBP Faruk Rozi.

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut jaringan peredaran uang palsu yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang menyimpan rupiah palsu secara fisik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegas AKBP Faruk Rozi.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” tutupnya. (Lintas Priangan/AB)

Related Articles

Back to top button