Berita Tasikmalaya

Komunitas Wartawan Apresiasi SE Bupati Tasikmalaya Nomor 0044/2025

Bukan Pembatasan, Melainkan Penataan

Ketiga pengelola media tersebut sepakat bahwa SE Bupati Tasikmalaya Nomor 0044/2025 tidak dapat dibaca sebagai upaya pembatasan peran media. Sebaliknya, kebijakan ini dipandang sebagai penataan mekanisme kerja sama agar komunikasi publik pemerintah daerah berjalan lebih rapi, transparan, dan profesional.

Namun demikian, mereka juga mencatat masih adanya pekerjaan rumah di tingkat kelembagaan. Di Kabupaten Tasikmalaya, urusan Kominfo hingga kini masih berstatus sebatas bidang dan belum berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri. Kondisi tersebut menjadikan Kabupaten Tasikmalaya sebagai satu-satunya daerah di Jawa Barat yang urusan komunikasi dan informasinya masih bergabung dengan dinas lain, yakni Dinas Perhubungan, padahal peran Kominfo dinilai semakin strategis di era keterbukaan informasi dan digitalisasi layanan publik.

Bagi komunitas SWAKKA, selama mekanisme pelaksanaannya terbuka dan inklusif, pemusatan urusan media di Kominfo justru berpotensi memperkuat ekosistem media lokal di Kabupaten Tasikmalaya. Pemerintah berbicara lebih terkoordinasi, media bekerja lebih fokus, dan publik mendapat informasi yang lebih jelas. (AS)

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Related Articles

Back to top button