Komunitas Wartawan Apresiasi SE Bupati Tasikmalaya Nomor 0044/2025

Penataan Dinilai Mengurangi Ketimpangan Akses
Sementara itu menurut Ketua SWAKKA, Mukhlis, pengelola media Portaloka.id, yang telah lebih dari dua dekade malang melintang di dunia jurnalistik, melihat kebijakan dalam SE Bupati Tasikmalaya Nomor 0044/2025 sebagai upaya merapikan ekosistem komunikasi publik. Ia menilai, pola kerja sama yang tersebar di banyak SKPD selama ini berpotensi melahirkan ketimpangan akses antar media.
Dengan pemusatan di Kominfo, Mukhlis menilai peluang kerja sama menjadi lebih setara dan profesional. Media tidak lagi bergantung pada kedekatan personal dengan masing-masing OPD, melainkan pada mekanisme yang lebih terbuka dan terukur. Dari perspektif jurnalisme, kondisi ini justru dinilai membantu menjaga jarak etik antara media dan pemerintah daerah.
Atas dasar itu, Mukhlis menyebut SWAKKA juga mendorong agar pola serupa diterapkan di daerah lain. Menurutnya, baik di Kota Tasikmalaya maupun Kabupaten Ciamis, urusan komunikasi publik dan media idealnya tidak dikelola secara berceceran di berbagai OPD, melainkan dipusatkan di Kominfo sebagai leading sector agar tata kelolanya efektif.
Halaman berikutnya: Komunikasi Publik Lebih Berdaya



