Berita Tasikmalaya

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Status Pegawai Non ASN di Kota Tasikmalaya

PPPK Paruh Waktu resmi menjadi kebijakan baru Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non ASN yang belum terangkat menjadi PPPK penuh, seiring implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. PPPK Paruh Waktu menjadi kebijakan Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk memberi kepastian status bagi pegawai non ASN. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditujukan bagi pegawai yang belum lulus atau tidak mengisi formasi PPPK penuh. Dengan masa kerja satu tahun yang bisa diperpanjang,

PPPK Paruh Waktu memberi peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh di masa depan. Pemkot Tasikmalaya mencatat ribuan pegawai berpotensi masuk skema ini demi meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik.

Kebijakan Baru Buka Jalan Kepastian Status

Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai menerapkan kebijakan PPPK Paruh Waktu sebagai langkah penyelesaian status pegawai non ASN. Kebijakan ini mengacu pada arahan pemerintah pusat dan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Program ini ditujukan bagi pegawai yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum lulus atau tidak mengisi formasi yang tersedia.

Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menyebut PPPK Paruh Waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja, diberikan nomor induk pegawai, dan memiliki masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Ia menegaskan, pegawai dalam skema ini tetap memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh di masa mendatang.

“Ini solusi konkret bagi pegawai non ASN yang telah lama mengabdi, meski belum mendapatkan formasi PPPK penuh,” ujar Viman pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu juga membuka peluang bagi pegawai non ASN yang tidak terdaftar di database BKN, termasuk mereka yang bekerja di BLUD RSUD dr. Soekardjo dan Puskesmas. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kementerian PANRB, kategori ini dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai formasi jabatan yang tersedia.

Data Pemkot Tasikmalaya mencatat, sebanyak 1.070 pegawai non ASN terdaftar di database BKN dengan kode R2 dan R3. Sementara itu, 884 pegawai dengan kode R4 belum tercatat secara resmi, namun tetap berpeluang masuk ke skema PPPK Paruh Waktu.

Viman menegaskan, pengangkatan dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh akan dilaksanakan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah serta petunjuk teknis dari pemerintah pusat. Ia juga mengapresiasi dedikasi dan loyalitas seluruh pegawai non ASN yang terus memberikan pelayanan publik serta mendukung program prioritas daerah.

“Kami berterima kasih atas pengabdian dan kontribusi Anda semua. Semoga kebijakan ini membawa kepastian dan semangat baru dalam bekerja,” tutupnya. (Lintas Priangan/AB)

Related Articles

Back to top button