Pengadaan Barang di Dinsos Kabupaten Tasikmalaya, Janggal!

lintaspriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Regulasi dan sistem pengadaan barang dan jasa di Indonesia sebenarnya sudah dibuat sedemikian rupa agar bisa dilaksanakan secara profesional. Semua aktivitas pengadaan barang dan jasa dapat diakses oleh masyarakat luas. Selain demi transparansi, hal tersebut juga guna menjamin terciptanya iklim pemerataan dan kompetisi yang sehat. Namun, meskipun lelang elektronik sudah diterapkan sejak belasan tahun lalu, sampai hari ini masih saja banyak kejanggalan bahkan penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Salah satu kejanggalan bisa dilihat pada kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Di dinas ini, jika dicermati melalui website LPSE Kabupaten Tasikmalaya, kejanggalannya cukup banyak. Salah satu yang mencolok adalah, banyaknya kejanggalan timeline, yang menyangkut tanggal RUP, tanggal kontrak dan tanggal serah terima.
Berdasarkan penelusuran Redaksi Lintas Priangan, cukup banyak kejanggalan timeline tersebut. Idealnya, antara tanggal RUP dengan tanggal kontrak memiliki rentang waktu yang cukup. Ini dikarenakan, RUP atau Rencana Umum Pengadaan, merupakan fitur dimana lembaga pemerintah mengumumkan kepada publik, bahwa di lembaga tersebut akan membutuhkan sebuah barang dan jasa. Pengumuman ini bukan sekedar wajib dilakukan, tapi juga harus memberikan kesempatan yang fair kepada masyarakat luas yang berminat menjadi penyedia barang tersebut.
Artinya, ketika ada pengumuman yang dilakukan secara terburu-buru, ini dapat terindikasi janggal. Kenapa? Karena jika pengumumannya hanya dilakukan sehari misalnya, perusahaan yang bisa mengikuti pengadaaan tersebut pasti sangat terbatas. Mereka butuh waktu, karena harus menyediakan berbagai dokumen persyaratan, termasuk mengecek kesesuaian barang yang dibutuhkan. Jika pengumuman atau RUP hanya berlangsung satu atau dua hari, ini bisa dimaknai membatasi pemerataan dan kompetisi yang sehat.
Bahkan, tak jarang RUP yang sempit ini jadi indikasi terjadinya persekongkolan antara lembaga pemerintah dengan penyedia yang sudah disepakati sebelumnya. Dengan kata lain, agar tidak ada pesaing, maka proses pengumumannya dilakukan sesingkat-singkatnya.
Di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, fenomena RUP singkat ini dilakukan pada beberapa kegiatan pengadaan. Sebagai contoh, pengadaan barang pada paket bernama Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat, kode paket BB-P2410-10838873, dengan anggaran di atas Rp. 750 juta.
Timeline pada paket tersebut di atas dapat dilihat, RUP atau pengumuman dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2024. Dan hanya berselang dua hari, tepatnya pada tanggal 31 Oktober 2024, kontrak dan serah terima barang sudah dilakukan. Bisa dibayangkan, hanya dalam waktu kurang dari dua hari, pengumuman sudah berakhir dan langsung ditentukan siapa pemenangnya.
Mungkin, tidak ada aturan baku yang mengatur waktu ideal pengumuman. Namun dengan rentang waktu hanya dua hari untuk pengadaan barang sebesar itu, tak akan banyak perusahaan yang bisa ikut mengajukan penawaran. Kenapa seburu-buru itu? Jangan-jangan pemenangnya sudah disiapkan sebelumnya.
Yang lebih parah terjadi pada paket lain, masih di Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya. Nama paketnya sama, Belanja Barang yang Diserahkan Kepada Masyarakat, kode paketnya PP2-P2402-8696255. Anggaran belanjanya sedikit lebih kecil dari yang pertama tadi, yang ini sekitar Rp. 720 juta.
Kenapa paket yang kedua ini lebih parah? Ini karena kejanggalannya sudah sangat kuat. Bagaimana tidak, pada paket ini, tanggal RUP atau pengumuman justru setelah tanggal kontrak dan serah terima. Pada paket tersebut jelas tertulis, RUP dilaksanakan tanggal 1 Maret 2024, tapi pelaksanaan kontrak dan serah terimanya justru satu hari sebelumnya, tanggal 29 Februari 2024. Dengan kata lain, bisa diasumsikan belanjanya sudah dilakukan duluan, tapi pengumumannya belakangan. Ini jelas menyalahi aturan, karena pasti pembelanjaannya tidak melalui prosedur e-purchasing yang benar.
Kasus seperti itu pernah juga dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, yang kemudian berujung jadi temuan BPK RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP-nya, BPK secara tegas menyatakan pengadaan seperti itu menyalahi aturan.
“RUP bertujuan untuk mewujudkan pemaketan yang efisien dan efektif, mengidentifikasi penyedia, bentuk kontrak yang diperlukan serta kemampuan penyerapan anggaran. Manfaat RUP yaitu sebagai alat perencanaan pengadaan dan strategi mencapai output kegiatan, sebagai alat pengendalian kegiatan dan pengendalian pengadaan, sebagai keterbukaan informasi publik dan acuan untuk pelaku usaha dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti paket pengadaan sehingga pengadaan akan menjadi lebih kompetitif.” (Sumber)
RUP dibuat agar sebuah perencanaan dibuat sematang mungkin. Karena gagal dalam perencanaan, itu sama artinya dengan merencanakan kegagalan, bahkan bisa berbuntut pada hal-hal yang lebih buruk dari sekedar gagal pembelanjaan. (Lintas Priangan/GPS)




